PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Nur Putra, SH yang juga ketua fraksi NasDem kembali mengelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di
Jalan Kapur Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan kota Pekanbaru. Senin(22/6)
Dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah tentang Kawan Tanpa Rokok(KTR) dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat tempatan di lingkungan RW 03, RT 02, RT 03.
Aidhil Nur Putra, dalam penyebarluasan Perda Kawasan Tanpa Rokok memberikan informasi kepada masyarakat yang hadir terkait beberapa poin penting tentang keberadaan Perda KTR yang bertujuan menciptakan lingkungan bersih, melindungi hak perokok pasif, dan menekan perokok pemula. Aturan ini memuat sanksi tegas bagi pelanggar,” ungkap Aidhil Nur Putra.

Dalam Perda KTR tersebut, ada beberapa area yang wajib steril dari aktivitas merokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Bagi masyarakat yang melanggar Perda KTR ini ada berupa sanksi yang dapat dikenakan sanksi administratif serta denda 500 ribu hingga jutaan rupiah, hingga kurungan pidana ringan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Aidhil Nur Putra.
Untuk itu, kita mengajak masyarakat, khususnya tokoh masyarakat untuk dapat memberikan informasi serta mensosialisasikan tentang keberadaan Perda KTR ini kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami keberadaan Perda KTR ,” harap Aidhil Nur Putra
Sementara itu, Suhardi tokoh masyarakat tempatan mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra yang telah memberikan informasi dan sosialisasi terkait keberadaan Perda KTR, dan kita menyatakan siap
mensosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak merokok di kawasan atau di area fasilitas umum yang dilarang oleh pemerintah,” ungkap Suhardi.(YS)
