HAK ASASI MANUSIA TERHADAP  LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI FILSAFAT ILMU

0
4011

Oleh : Khairul  Azwar Anas,S.H,.M.H.[1]

OPINI (HALUANPOS.COM)-Bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan  umat  manusia,  oleh  pencipta-Nya  dianugerahi  hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya, dari alam itu sendiri manusia  banyak belajar sehingga bijak bestari pernah berucap “ Alam Terkembang Jadikan Guru” hal tersebut tidak bisa kita nafikan   karna Alam sudah banyak memberikan hidup serta kehidupan  bagi umat manusia dalam hal peradaban.  Aristoteles adalah seorang filsuf dari yunani yang mencetuskan istilah “Zoon Politicon”.merupakan sebuah istilah yang digunakan oleh Aristoteles untuk menyebut makhluk sosial. Kata  Zoon Politicon menerangkan bahwa menusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain, sebuah hal yang membedakan manusia dengan hewan.

Lingkungan adalah semua faktor, fisik dan biologis yang secara langsung berpengaruh terhadap ketahanan hidup, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan fisik meliputi benda dan daya, lingkungan biologi meliputi manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan, lingkungan sosial meliputi manusia dan prilakunya dan lingkungan institusional meliputi lembaga-lembaga yang dibentuk masyarakat. Manusia hanya salah satu unsur dalam lingkungan hidup, tetapi perilakunya akan mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Makhluk hidup yang lain termasuk binatang tidaklah merusak, mencemari, atau menguras lingkungan.

Lingkungan merupakan tempat dimana manusia, Flora dan fauna merupakan  makhluk hidup mempunyai tempat bernaung dan berinteraksi saling bergantungan antara manusia, Flora dan Fauna  antara Manusia hanya dapat hidup dan melanjutkan kehidupannya karena adanya tumbuhan, makhluk hidup yang lain. Sebaliknya alam dengan tumbuhan, makhluk hidup lain, dan jasad perombak dapat hidup terus tanpa adanya manusia, bahkan mungkin akan lebih kekal, karena manusialah yang melakukan perusakan lingkungan.

Dalam kitab suci umat Muslim yaitu Al.Quran tidak sedikit menyatakan tentang kerusakan linkungan yang diakibatkan oleh manusia yaitu QS. Al baqarah 02:11 “ Perintah untuk tidak berbuat kerusakan di bumi juga diayat QS. Ar Ruum 30:41 “Telah tampak kerusakan didarat dan dilautdisebabkan karena perbuatan tangan manusia ;Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka selalu berbuat kerusakan”

Bahwa ligkungan hidup yang baik juga merupakan hak dasar yaitu Hak Asasi Manusia karena manusia , sebagai makluk ciptaan tuhan yang maha Esa yang mengembang tugas dan mengelola dan memelihara alam semesta  dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptanya di anugerahi hak Asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.

Meminjam pemikiran  Prof.  Buya Hamka dalam bukunya “Falsafah Hidup” Tujuan Ilmu yang diusahakan oleh orang Barat dengan yang dikehandaki  Islam yaitu disuruh orang memajukan ilmu yang berhubungan dengan maslahat kemanusiaan  dan mempertinggi derjatnya. Hendaklah ilmu itu sama maju dengan manusia, jangan Ilmu maju, kemanusiaan mundur.  Lebih lanjut  Nabi Bersabda “ Hendaklah kamu menjadi pemahamkan  ilmu, jangan jadi pewari ilmu”  (Buya Hamka, 2018.47)

Ditilik apa yang dikemukan oleh Buya Hamka  tersebut di tinjau dari Filsafat Ilmu, kajian Filsafat  mencakup tiga segi yakni:

Apa yang disebut benar dan apa yang disebut salah (Logika);

Mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk (Etika);

Apa yang termasuk indah dan apa yang termasuk jelek (Estetika);

Senada dengan Pemikiran Jujun S. Suriasumantri “ Filsafat Ilmu merupakan  bagian dari epistemologi (Filsafat Pengetahuan) yang secara spesifik mengkaji hakikat ilmu (pengetahuan ilmiah). Ilmu merupakan cabang pengetahuan yang mempunyai ciri tertentu.  Secara  methodologis ilmu tidak membedakan antara ilmu –ilmu  alam atau ilmu sosial, (Jujun S. Suriasumantri, 2010.33)

Akhir –akhir ini banyak orang berilmu akan tetapi tidak memiliki Akhlak   terutama dalam hal terjadinya  kerusakan lingkungan hidup sehingga menimbulkan kegaduhan antara masyarakat awam, terpelajar bahkan kalangan elite penguasa  yang  tidak melihat secara filsafat ke ilmuan yang mengakibatkan  alam tidak lagi bersahabat  sehingga  menimbulkan  koflik yang tidak pernah berkesudahan. Sangat jelas sekali Hak Dasar Manusia untuk mendapatkan  Lingkungan Hidup yang sehatpun sudah diatur oleh Negara sesuai dengan Pasal 9  UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi :

Pasal 9 ayat (1) setiap orang berhak untuk hidup , mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya ,bagi setiap warnga negara.

(2)setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia,sejahtera lahir dan bathin

(3) setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 Ditinjau dari Filsafat Ilmu sangat jelas sekali adanya hubungan sebab akibat  antara Hak Asasi Manusia terhadap  lingkungan hidup terletak pada benar dan apa yang disebut salah (Logika) yang dilakukan oleh manusia, terhadap lingkungan, kemudian Mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk (Etika) dalam hal melakukan perusakan Lingkungan

Apa yang termasuk indah dan apa yang termasuk jelek (Estetika), ketika manusia hidup berdampingan dengan Alam.

Seyogyanya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat muncul pada saat amandemen UUD 1945 yang kedua, dalam sistem ketatatanegaraan yang belaku di indonesia setelah di amandemenya UUD RI tahun 1945 salah satu masalah  hak asasi manusia adalah Hak Atas Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup dengan segala ekosistemnya . Dalam pasal 28 H ayat 1 UUD RI. 1945 menyatakan” setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin , bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

Sejauh manakah perlindungan Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup?

Bahwa sangat jelas sekali dalam kontitusi UUD RI 1945 mengatur juga tentang hak lingkungan bagi setiap orang dalam  amandemen ke 2 (dua)  perlunya hak atas lingkungan yang baik dan sehat dalam ketentuan UUD 1945 adalah perlindungan terhadap hsesuatu yang wajar karena perkembangan kehidupan yang mengakibatkan rusak dan tercemarnya lingkungan hidup. Bahwa lingkungan hidup perlu dilindungi dari kerusakan dan pencemaran perlindungan terhadap lingkungan hidup bearti juga perlindungan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia).

Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan. Bentuk penguatan tersebut dilihat dari aspek lama pidana, perluasan alat bukti yang ada, dan pengembangan Asas Ultimum Remedium, bahwa hak atas lingkungan yang baik dan sehat juga merupakan hak Konstitusional yang dimiliki oleh setipa warga negara, yang juga mendapatkan perlindungan hukum. Demikian juga setiap orang yang memperjuangkan haknya atas lingkungan hidup yang baik  tidak dapat dituntut secara pidana mapun digugat secara Perdata.

[1] Penulis Merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi)