Oleh : Khairul Azwar Anas
ARTIKEL (HALUANPOS.COM)-Berbicara tentang hukum tidak cukup tanpa Keadilan, hubungan hukum dengan keadilan bagaikan dua sisimata uang, ketika manusia behadapan dengan hukum tidak akan pernah habisnya karena sejak manusia dalam kandungan hingga meninggalnya manusia kesemua peristiwa hukum tersebut diatur dalam sebuah aturan hukum baik hukum Tertulis maupun hukum tidak tertulis (tidak tercatat) yang kita sebut dengan hukum Adat yang merupakan hukum Asli dari bangsa Indonesia, karna hukum diperuntukan bagi manusia sebagai makhluk yang paling mulia diciptakan oleh Allah SWT yang diberikan akal, sehingga dari akal tadi itu pula melebihkan manusia dari makhluk ciptahaan Allah Ajjawajjala yang lain. Ditinjau dari pengertian maupun definisi Hukum tersebut sampai saat ini banyak para Sarja Ahli hukum memiliki pendapat yang saling berbeda antara satu dengan yang lainnya akan tetapi mempunyai tujuan yang sama dalam menafsirkan hukum itu sendiri.
Meminjam Pemikiran Para Ahli Hukum pada masanya sebagaimana dikutip.( C.S.T Kansil, 1986:36) beberapa definisi hukum yaitu:
1. IImanuel Kant: hukum ialah keseluruhan dengan syarat – syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain.menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
2. Untreh/; hukum itu adalah himpunan peraturan – peraturan perintah- perintah dan larangan – larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
Ditilik dari Penegakan hukum di Indonesia sering kali masyarakat awam memberikan stigma yang beragam atas penegakan hukum sering kali mencederai rasa keadilan masyarakat itu sendiri, semisal dalam perkara Tindak Pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Aparatur Negara pada saat ini tanpa adanya rasa malu baik terhadap diri sendiri, masyarakat warga bangsa negara serta Agama yang telah melakukan penyalah gunaan wewenang maupun delik lain dalam tindak pidana korupsi, tanpa hak atas jabatan yang diemban sebelum bertugas wajib untuk mengucapkan Sumpah atau Janji di hadapan Allah SWT Tuhan yang maha kuasa mulai dari kalangan pejabat pusat hingga pejabat desa, baik yang di tangkap melalui saber pungli maupun operasi tangkap tangan kemudian dilakukan penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum yang telah diberikan wewenang oleh Undang-Undang sehingga ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian dilakukan penahanan dan diajukan oleh Penuntut Umum bermuara ke pengadilan untuk diadili, namun faktanya dalam persidangan majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara tersebut dengan putusan yang amat rendah tidak sesuai atas perbuatan Terdakwa yang telah merugikan keuangan Negara, Perekonomian Negara, dengan demikian para koruptor tersebut melanggeng bebas diatas penderitaan masyarakat. sehingga menimbulkan ke tidak adilan bagi masyarakat biasa dengan stasus sosial yang rendah ketika berhadapan dengan hukum, semisal pada tahun 2015 silam, kita dihebohkan atas penghukuman oleh aparat Penegak hukum terhadap Nenek Asyani, asal Situbondo, Jawa Timur divonis bersalah karena terbukti mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Dan Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 (tiga ) bulan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Namun nenek Asyani (63 tahun) membantah dan keberatan atas vonis hakim tersebut dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya.
Pada prinsipnya tujuan hukum tersebut adalah untuk Kemamfaatan Hukum, Kepastian Hukum, dan Keadilan Hukum akan Tetapi para Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan Penegakan Hukum tetap saja berat sebelah serta tebang pilih boleh dikatakan tumpul keatas tajam kebawah dalam artian ketika masyarakat tidak mampu baik dalam status sosial, ekonomi maupun politik yang tersangkut masalah hukum, seperti yang dialami oleh nenek Asyani (63 tahun) tersebut dengan sigapnya Aparat Penegak Hukum melimpahkan hingga diajukan nya ke persidangan, tanpa didengarnya jeritan hati nurani Nenek Asyani tersebut dengan jujur tidak pernah melakukan pencurian, namun hukum tetap saja hukum sehingga nenek Asyani tersebut divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 (tiga ) bulan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Atas vonis dari Majelis Hakim tersebut dengan lugasnya Nenek Asyani keberatan atas vonis tersebut, wajar saja Nenek Asyani melakukan pembelaan atas dirinya yang sama sekali tidak pernah melakukan pencurian, apa yang sementara aparat penegak hukum sebut saja mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang di vonis pada tingkat Pertama 10 (sepuluh) tahun dengan denda Rp. 600 Juta kemudian mengajukan banding dari 10 (tahun penjara ) di korting menjadi 4 (empat tahun ) penjara yang nyata –nyata telah mengusik rasa keadilan itu sendiri. Dalam Q.S Al-Maaidah ayat 42. arti “Jika kamu memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskan lah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil”.
Ditilik dari dua perkara tersebut diatas hubungan hukum dengan keadilan ditinjau dari perspektif penegakan hukum di Indonesia sangat bertolak belakang dan dapat kita fahami bahwasannya Hakim merupakan orang yang bijak dalam memberikan putusan berdasarkan dalam artian Hakim merupakan filsuf/philosipia orang yang bijak wakil tuhan didunia untuk memberikan putusan terhadap manusia salah atau benar atas perbuatan yang telah dilakukan.
Lebih lanjut definisi Filsafat merupakan terjemahan dari istilah “Fhilosopia” yang berasal dari bahasa yunani yang bearti cinta akan kebijaksanaan/ ”love of wisdom‘ Philo : artinya cinta dan Shopia artinya kebijaksanaan) dalam bahasa lain, filsafat dikenal dengan sebutan philosopy (inggris), philosopie(prancis dan Belanda), falsafah (Arab), sedangkan orangnya disebut filsuf/filosof/philosopus yang artinya “pecinta kebijak sanaan” dan menurut sejarah Socrates-lah yang pertama – menyebut dirinya sebagai Philosopus” yakni sebagai protes terhadap kaum terpelajar yang menamakan diri mereka sophist (bijaksana) arti dari pecinta kebijaksanaan , yaitu untuk menujuk kepada orang yang inggin mencari dan mempunyai pengetahuan yang luhur /bijaksana (shopos) ( Muhammad Erwin, 2011: 2)
Menurut Meuwiseen yang dikutif oleh B,Arief Sidharta (2007:1) menyatakan Filsafat adalah refleksi tentang landasan kenyataan, filsafat adalah kegiatan berpikir secara sistimatikal yang hanya dapat merasa puas menerima hasil-hasil yang timbul dari kegiatan berfikir itu sendiri filsafat tidak membatasi diri hanya pada gejala-gejala indrawi, fisikal, phisikal atau kerohanian saja.
Menurut Frans Magnis Suseno yang dikutif Muhammad Erwin (2011: 66 ) Arti Keadilan adalah menuntut agar semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan dengan sama. Dalam arti materiill hukum dituntut agar hukum sesuai mungkin dengan cita-cit keadilan dalam masyarakat.jadi dihadapan hukum semua orang sama derajatnya. Semua orang berhak atas perlindungan hukumdan tidak ada yang kebal terhadap hukum. Maksudnya untuk mewujudkan tatanan kehidupan bersama yang adil termasuk hakikat hukum. Suatu hukum yang tidak (mau) adil bukanlah hukum namannya.
Lebih lanjut jadi apa yang pasti dalam hukum, belum tentu memberi keadilan. Begitu pula sebaliknya, apabila keadilan saja yang dipenuhi, tanpa memperhatikan apakah hal itu memberikan kepastian hukum, juga dapat mengancurkan nilai keadilan itu sendiri. Hakim dapat menyatakan bahwa keptusannya adil, namun apabila putusannya itu diambil tanpa dasar hukum yang pasati, apakah hal itu dapat diterima, sehingga yang diputuskan sungguh-sungguh dapat dipertangung jawabkan. Apa yang adil, jika tidak berdasarkan pada suatu kepastian hukum, pada akhirnya juga tidak bernilai adil.( Muhammad Erwin,2011:69)
Merujuk QS Al-Maidah (5):8 berbunyi” Hai Orang – orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang – orang yang selalu menegakan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adi , dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak .berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Kenapa orang berpaling dari keadilan? sebab-sebab yang menjadikan orang berpaling dari keadilan dan terjadi kezhaliman, diantaranya yaitu ada orang yang kesaksiannya , misalnya memihak pada diri nya sendiri, orang tua, saudara atay kerabat dekat. Atau ia membuat perhitungan bagi orang yang menunjuk nya sebagai saksi , karena kekyaannya, atau kasihan sebab kemiskinannya. Sebab-sebabini sangat kuat pengaruhnya dalam jiwa manusia, yang kadang-kadang dalam memberikan kesaksian seseorang cenderung dihinggapi salah satu dari sebab –sebab itu. Namun islam telah memaparkan unsur –unsur itu didepan manusia dengan jelas, serta meminta mereka untuk menegakan kebenaran, dan kesaksian mereka semata karena Allah semata, bukan demi kerabat, karena kekayaa atau kemiskinan. (Ahmad Umar Hasyim,2005:502).
Menegakkan kebenaran dan keadilan meski terhadap diri sendiri dan kerabat benar-benar telah ditekan ditekankan oleh Allah SWT, Mengutip QS Al-Nisa (4):135“ Wahai orang – orang yang beriman, jadilah kalian orang – orang yang menegakan keadilan, menjadi saksi (hanya) untuk Allah, kendati terhadap diri kalian sendiri, dua orang tua, kerabat dekat, karena mereka kaya atau miskin, maka Allah lebih mengetahui kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu, dan berlaku adillah. Jika kalian memutarbalikkan kata-kata (dalam memberikan kesaksian) atau berpaling (tak ingin menjadi saksi) maka Allah Maha mengetahui apa yang kalian kerjakan.
Kehidupan berbangsa dan bernegara, yang sedang dihadapi bangsa Indonesia, antara lain karena Persoalan etika dan Perilaku kekuasaan, silang pendapat, perdebatan, konflik, dan upaya saling membanting ke lantai terus berlansung di kalangan elite, tanpa peduli dan menyadari bahwa seluruh rakyat sedang menderita. Kemampuan membangun harmoni, melakukan kompromi dan kosensus dikalangan elite terkesan sangat rendah, tetapi cepat sekali untuk saling melecehkan dan merendahkan.(Charles Himawan, 2003:191).
Tugas utama hakim adalah untuk memberi keputusan (judgement). Bukan menghadiahkan keadilan berdasarkan favour (baca;KKN) dan keputusan yan diberikan harus berdasarkan hukum (to judge according to law) Meski putusan mati yang dijatuhkan adalah tidak adil, tetapi Socrates berpendirian, itu adalah legal finding of the cour dan harus ditaati ( mesti di tukar dengan nyawa). (Charles Himawan,2003:195).
Dapat kita fahami apa yang di kemukan oleh Ahli hukum Prof. Charles Himawan yang merupakan alumni master hukum dan Doktor Ilmu Hukum dari Harvard University tersebut diatas merujuk atas adanya suatu kegelisahan bathin atas cara – cara para aparat penegak hukum dalam melaksakan penegakan hukum terutama Hakim sebagai wakil tuhan didunia, kemudian hakim dalam memutus suatu perkara Hakim Ketua Majelis melafaskan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Merupakan Irah-Irah pada setiap kepala putusan pengadilan tersebut yang mempuyai makna dan merupakan pedoman utama bagi hakim dalam mengambil setiap keputusan atau menjatuhkan putusan. Pertangung jawaban tidak saja di dunia termasuk diakhirat akan dipertangung jawabkan oleh hakim atas keputusan tersebut harus dilafaskan oleh ketua majelis Hakim memuat suatu perkara tidak hanya terikat dari Undang-Undang yakni hakim tidak hanya menerapkan peraturan tertulis yang sudah ada seolah olah hakim dianggap sebagai corong Undang-Undang saja, namun tidak demikian Hakim mempunyai kewenangan sebelum memutus perkara hanya berdasarkan undang-Undang belaka yaitu aturan tertulis padahal dapat kita ketahui Hukum tersebut tidak hanya tertulis yang terdapat pada lembaga Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif saja, akan tetapi hukum itu ada yang tidak tertulis (tidak tercatat) yang disebut dengan Hukum Adat yang hidup dan berkembang ditenggah tengah masyarakat seperti adanya kaidah kesopanan, kaidah Kesusilaan, kaidah agama di Indonesia yang kita kenal dengan Nusantara dengan beragam suku, adat, kebudayaan dari sabang sampai Merauke.merujuk Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 berbunyi “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.”
Menurut Theo Huijbers, seperti dikutip oleh Zainuddin Ali (2011: 89), Hukum menunjuk suatu aspek hidup yang istimewa yang tidak terjangkau oleh ilmu sosial dan ekonomi. Intisari hukum adalah membawa aturan yang adil dalam masyarakat. Kerena pengertian tradisional, yang mengabungkan hukum dengan etika(keadilan), tetap dapat dipertahankan maka hakikat hukum adalah membawa aturan yang adil dalam masyarakat (rapport du droit, inbreng van recht.) semua arti lain menunjuk ke arah ini sebagai dasar dari segala macam hukum.
Kendatipun demikian kalau kita berkaca terhadap kasus tersebut diatas tujuan dari hukum tersebut adanya kepastian hukum, kemamfaatan, keadilan hukum meksipun hukum merupakan sarana (alat) namun tujuan nya adalah keadilan mulut yang tidak bisa di bungkam adalah hati nurani. ***
Penulis Adalah; Mahasiswa Pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jambi