PEKANBARU (HALAUANPOS.COM)— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melaksanakan pengawalan pendeportasian terhadap tiga Warga Negara (WN) Malaysia berinisial NA, MHH, dan MHN, Jumat (28/8/2026). Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian setelah ketiganya dinyatakan melanggar ketentuan mengenai izin tinggal di wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ketiga WN Malaysia tersebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam memastikan kepatuhan setiap Orang Asing terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Ryang.
Proses pengawalan dimulai dengan keberangkatan petugas bersama ketiga deteni dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Setibanya di bandara, petugas melanjutkan proses check-in serta peneraan cap tanda keluar pada Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Ketiga WN Malaysia tersebut kemudian diberangkatkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK-428. Pengawalan dilakukan hingga ketiga deteni dipastikan masuk ke dalam pesawat sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Melalui pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan hukum keimigrasian, sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Rilis)
