ACEHTIMUR(HPC)-Terkait pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan bahwa Napi Mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Tidak ada tempat atau dirutan Idi. Hal itu diterbitkan Pada.28 Februari 2018 Kemarin.

Kepala Rutan Idi Cabang Langsa Irdiansyah Rana Menjelaskan, Bahwa Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Idi Rayeuk yang juga mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Timur AKP Darkasyi Bin Ali Muddin, terpidana 8 tahun penjara, dalam kasus penganiayaan terhadap tahanan, yang menyebabkan korban meninggal, Benar tidak berada di Rutan Idi.

“Iya kami titipkan di Polres Aceh Timur atas Dasar Keselamatan, Bukan Mentang dirinya mantan polisi kita spesialkan tidak itu, karena di mata hukum kita sama,” Jelasnya Karutan Idi cabang Langsa pada (1/03/18).

MENARIK DIBACA:  Firdaus-Rusli Kampanye di Meranti DR Syamsurizal: Memilih Orang Baik Wajib

Karutan juga menjelaskan, karena di masa tugas Napi itu sebagai Kasat Narkoba, Ia banyak melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba diwilayah tugasnya, sehingga di kwatirkan apabila napi mantan kasat narkoba itu di tepatkan dirutan akan terjadi aksi balas denam.

Jadi untuk menghindari hal itu, Maka Kami ambil tindakan untuk sementara dititipkan di Polres Aceh Timur.

“Mungkin besok Atau Lusa Ia (red_Napi) akan segera kita pindahkan ke LP Lambaro Aceh Besar dan itu sudah kita koordinasi dengan Kadipas.” Tutupnya Irdiansyah Rana.SH.

Laporan : 14M

By admin