
LANGSA(HPC)-Menanggapi keluhan pedagang sembako terkait penghibahan 12 ton bawang merah ilegal hasil sitaan Polres Aceh Tamiang dan Bea dan Cukai langsa yang di serahkan kepada masyarakat melalui Pemko Kota Langsa pada, rabu(02/08/17) pagi tadi.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, drh. Saifuddin Zuhri melalui S.Samosir menerangkan kepada Haluanpos.com via whatshapp menjelaskan, terkait hal tersebut karantina pertanian turut mempertimbangkan masukan dari berbagai unsur, baik dari instansi terkait serta kepala daerah dan termasuk Ulama,
“sehingga seluruh masukan tersebut menjadi pertimbangan bagi pimpinan ditingkat pusat, untuk merumuskan kebijakan, yang mengatur bahwa bawang yang masuk secara ilegal, dapat dihibahkan atau dilelang,” terangnya
Selain itu iya juga menambahkan pelelangan itu harus dengan syarat dan ketentuan yang ada, setelah di priksa terlebih dahulu secara teknis serta dengan hasil uji laboratorium,
“sehingga tidak membawa penyakit dan keamanan pangannya juga sudah terjamin sehingga bebas dari residu pestisida, logam berat dan zat berbahaya lainnya.” Tambahnya
Namun dengan penghibahan 12 ton bawang merah tersebut dijamin tidak mempenggaruh harga panggan atau sembako di pasar.
“Terkait harga, kita kira tidak begitu berpengaruh besar, karena sasaran dari hibah itu adalah masyarakat tidak mampu, selain itu jumlah yang di hibahkan terbatas, serta bukan kegiatan yang rutin.” Tutupnya
Namun jika kesehatan dan harga panggan serta sembako khusunya bawang merah sudah terjamin, bagaimana dengan dasar hukum penghibahannya?.
Laporan : Ilham Zulfikar