PEKANBARU(HALUANPOS.COM)-Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Irman Sasrianto melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 7 tahun 2024 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai sekaligus mengelar acara berbuka bersama dengan masyarakat. Jumat(21/3/25)
Dimana kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 7 tahun 2024 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, dihadiri oleh ratusan masyarakat dari berbagai kelurahan serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Adapun tujuan kegiatan Penyebarluasan Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang keberadaan PERDA Nomor 7 tahun 2024 Tentang Kawasan Tanpa Rokok(KTR). Kita dari DPRD Kota Pekanbaru tentunya sangat mendukung keberadaan PERDA ini, terutama menjadikan kota Pekanbaru yang sehat tanpa asap rokok,” ungkap Irman Sasrianto kepada masyarakat
Untuk itu, saya mengajak kepada semua masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan menjalankan Perda Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kawasan Tanpa Rokok,” harap Irman Sasrianto.
Jhon Hendri selaku tokoh masyarakat Rumbai, Dengan keberadaan Perda ini, dan saya sangat setuju dan ada kedisiplinan masyarakat untuk mengikuti aturan Perda ini. Kalau ada kawasan yang ditetapkan kawasan tanpa rokok oleh pemerintah kota Pekanbaru kita sangat setuju, walaupun masyarakatnya dominan merokok tetapi bisa menghargai orang yang tidak merokok,” ungkap Jhon Hendri.
Harapan kita depannya agar pemerintah kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menerapkan saksi secara tegas kepada masyarakat yang melanggarnya,” harap Jhon Hendri. (YS)