Istri Mantan Kades Banglas Umumkan Kehilangan Surat Tanah

0
1437

 

 

SELATPANJANG (HPC)– Istri almarhum Muhamad, Munadiah binti H.M Tanen,  mantan Kepala Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, mengaku telah kehilangan surat tanah asli miliknya. Atas kehilangan itu Munadiah mengumumkannya.

 

Kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2017 kemarin, Munadiah sengaja mengumumkan ihwal kehilangan surat tanah asli atas namanya itu, karena dirinya tidak mengetahui keberadaan surat asli tersebut setelah wafatnya sang suami.

 

“Ini menjadi salah satu syarat di Kantor Kepolisian untuk membuat surat keterangan hilangnya surat tanah itu, guna mengurus kembali penerbitan surat tanah asli. Saya diminta untuk mengumumkannya kepada masyarakat melalui media massa,” ujarnya.

 

Diungkapkannya, surat keterangan ganti rugi itu menerangkan tentang kepemilikan tanah seluas lebih kurang 345 depa itu terletak di Jalan Pemuda Setia, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, saat masih di bawah Pemerintahan Kabupaten Bengkalis tahun 1995.

 

“Alhamdulillah fotokopi dari surat tanah asli yang hilang itu, dibeli dari M Yusuf Khalid masih kami miliki,” ungkapnya.

 

Sedangan saksi-saksi yang menanda tangani surat tanah itu adalah Satimah dan Ipis selaku sempadan, saat masa kepemimpinan Kepala Desa Banglas, H. Zamhur HM.

 

“Melalui pengumuman lewat pemberitaan media ini, kami berharap dapat memenuhi syarat dan kemudahan untuk mengurus surat keterangan kehilangan dan mengurus penerbitan kembali surat tanah yang asli,” jelasnya. (Win)