Pekanbaru(Haluanpos.com)-Dengan diarak Kompang dan silat, kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Marcos, M.M.Simaremare, SH.M.Hum dan rombongan ke Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru disambut dengan pemasangan kain songket, tanjak dan keris oleh ketua umum DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan dan ketua umum MKA LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Seri H Fathullah serta ketua umum Dewan Kehormatan Adat LAMR kota Pekanbaru, Datuk Arman. Rabu(17/24)
Dalam acara pertemuan antara pengurus LAMR kota Pekanbaru dengan Kejari Pekanbaru beserta rombongan Kejari Pekanbaru sempat membahas masalah restorative justice, juga dihadiri pengurus LAMR Kota Pekanbaru dan ketua LAMR kecamatan serta pihak Kesbangpol dan Dinas Pariwisata pemerintah kota Pekanbaru.
Usai acara, Kejari Pekanbaru, Marcos,M.M.Simaremare, SH.M.Hum mengatakan, Kejaksaan ini sebagai penegak hukum yang bukan saja mempertimbangkan hukum positif tetapi juga mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat (Living Law). Dimana Living Law ini perannya sangat besar, terutama dalam pemberhentian sebuah perkara yang membutuhkan pendapat tokoh masyarakat atau tokoh adat apakah sebuah perkara bisa dihentikan atau tidak. Maka dari itu, kedepannya perlu kerjasama dan sinergitas antara LAMR dengan pihak kejaksaan,” ungkap Marcos
Bahkan nantinya didalam KUHP yang baru, maka peran Lembaga Adat punya peran dalam menertibkan hukum adat. Dan kita dari Kejari Pekanbaru akan menegakkan hukum bagi tindak pidana yang mencoreng nama baik kota Pekanbaru yang Bertuah ini,” tutup Marcos.
Sementara itu, Ketua Umum DPH LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Seri Muspidauan menambahkan, Nantinya kita akan memberikan masukan-masukan dan pembinaan kepada masyarakat agar masyarakat saling menghormati, santun dan dapat menyelesaikan masalah dengan arif dan bijaksana,” ungkap Muspidauan
Bahkan LAMR Kota Pekanbaru akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan yang rencananya akan membuka ruang restorative justice guna membantu masyarakat kota Pekanbaru yang terlibat masalah hukum, seperti masalah pencurian dan perkelahian sehingga masalah ini dapat kita bantu dengan memberikan testimoni dengan apa adanya tanpa dikarang-karang,” ungkap Muspidauan.
Sedangkan Datuk Seri H Fathullah selaku ketua umum MKA LAMR Kota Pekanbaru mengatakan, Kita memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan kota Pekanbaru yang telah memberikan ruang dan kerjasama dengan pihak LAMR kota Pekanbaru dalam memberikan keringanan hukum. Artinya, keberadaan Lembaga Adat sangat diperlukan untuk membantu pihak kejaksaan dalam proses penegakan hukum di kota Pekanbaru ini,” tutup Fathullah.(YS)