
Jakarta (HPC)-Melalui Pansus RPIK Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Meranti mendatangi Kementrian Perindrustrian Pusat dengan tujuan Konsultasi pembahasan terkait pengembangan industri daerah meranti yang berlangsung digedung biro perencanaan lantai 7 Jakarta 01/03/2018.
Pada pertemuan itu turut hadir Sekretaris Dirjen pengembangan wilayah industri DR Warsito, Kabag perencanaan Ir Nova, Kepala subdirektorat industri kecil Meta MM, Ikana Kabag peraturan perundang-undangan Ikana, Wakil Ketua DPRD Meranti Taufikurahman, Ketua Pansus Dedi putra, Wakil ketua Pansus Darsini, beserta anggota Pansus Darwin, Lindawati, H Nursalim, Taufiek, Musdar, Asmawi, E.Miratna.
Sebelumnya Sekretaris Dirjen pengembangan wilayah industri DR Warsito menjelaskan bahwa dalam Penyusunan Ranperda RPIK harus menganalisa dan menentukan Kawasan Industri, Peruntukan industri, dan sentra industri. Penetapan Perda PIK harus di Review terus selama 5 tahun sekali, dan tetap berkordinasi dengan Bappeda dan Dinas perindustrian provinsi.
Dalam hal ini baru ada 15 Provinsi yg memenuhi syarat sebagai Wilayah yg mempunyai kawasan industri. ada 3 syarat yang harus dipenuhi dalam penentuan kawasan industri yaitu Kriteria, Standar, dan Cara. Disisi lain pemda juga harus menentukan kebijakan konsekuensi dan infrastruktur untuk mendukung RPIK tersebut, tutur sekretaris dirjen industri Bapak Warsito.
Dikesempatan yang sama Ketua Pansus Dedi Putra menanyakan tentang kaitan rancangan RPIK dgn Perda RTRW yg belum juga disahkan. dan juga menanyakan apakah Meranti bisa di masukan kedalam RIPIN karena melihat kawasan Riau yg ditetapkan menjadi Rencana Induk Pembangunan Nasional (RIPIN) adalah bengkalis, dumai, dan siak. ujar ketua pansus Dedi Putra.
Selanjutnya wakil ketua DPRD kabupaten meranti Toufiqurahman menanyakan tentang kawasan industri Galangan kapal yang ada dimeranti. Seperti kita ketahui galangan kapal yang yang ada dimeranti memerlukan bahan baku kayu, yang dalam hal ini dimana perolehan kayu tersebut banyak ilegal. ungkap Taufikurahman.
Asmawi anggota Pansus juga menanyakan tentang perlu bantuan anggaran pusat berkaitan dengan industri Sagu yang sangat terkenal di kabupaten Meranti. ujar Asmawi
Beberapa pertanyaan yang diungkapkan anggota pansus dijelaskan langsung sekretaris dirjen industri Bpk Warsito.
- Perlunya Rekomendasi Provinsi dlm menentukan Kawasan Industri.
- Mengenai RTRW dari Kabupaten harus mendorong terus pihak provinsi dan tetap menunggu Rekomendasi dan persetujuan kementerian pusat.
- Selanjutnya jika ada usulan kawasan industri dalam RIPIN hendaknya diajukan ke Provinsi dgn kajian Analisa mendalam. Tidak menutup kemungkinan Meranti masuk dalam RIPIN. Jelas Bpk Warsito.
Hal senada juga dikatakan olehKkabag perencanaan Ibu Nova bahwa Sagu di Meranti harus jadi skala prioritas. Begitu juga dalam perencanaan dan pelaksanaannya harus memperhatikan keterkaitan bahan baku serta infrastruktur untuk mendukungnya, untuk diketahui mengenai bantuan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini sudah 2 kali dialokasikan yaitu tahun 2017 dan 2018. Untuk tahun ini dialokasikan sebesar 20,8 milyar. tutup Ibu Nova.* (Rls/Drm)