PEKANBARU (HPC)-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan Tarif Batas Atas, tiket pesawat senilai 12 persen hingga 16 persen. Tarif Batas Atas terbaru itu, mulai berlaku efektif, Rabu (15 /5/2019) dan akan terus dievaluasi.
Ketua Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies/ASITA Riau, Dede Firmansyah mengapresiasi penurunan Tarif Batas Atas tiket pesawat. Hanya saja Dede beranggapan, persentase penurunan Tarif Batas Atas seharusnya bisa lebih dari itu.
Hal itu disampaikan Ketua Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies/ASITA Riau, Dede Firmansyah, kemarin di Pekanbaru. “Kalau ukuran 12 sampai 16 persen itu masih mahal. Seharusnya 35 sampai 45 persen baru realistis,” ujar Dede.
Dede menilai, penurunan Tarif Batas Atas tidak realistis, sebab kenaikan harga tiket sudah dikeluhkan sejak akhir tahun 2018 lalu.
“Karena dari Desember 2018 hingga Januari 2019 kenaikan lebih 50 sampai 60 persen. Jadi realistisnya penurunan Tarif Batas Atas, 35 sampai 45 persen,” sebutnya.
Bahkan Dede memprediksi, meski Tarif Batas Atas turun 16 persen, tingkat arus penumpang di peak season (musim libur) mudik nanti akan terjadi penurunan.
“Kalau dibandingkan mudik tahun ini sama tahun lalu, tentu akan sangat sedikit yang mudik,” prediksi Dede.
Alhasil, selain arus mudik yang turun, terutama penumpang pesawat, banyak di antara pemudik yang sudah memutuskan lewat jalur laut saja. Mengingat mudik biasanya dengan jumlah anggota keluarga yang banyak. Jika tiket pesawat mahal, mau tak mau, kalau tetap mudik mestilah naik angkutan darat, ATAU tidak mudik tahun ini. (rls)