PEKANBARU (HALUANPOS.COM)– Prof. Dr. Erdianto Effendi yang dikukuhkan hari ini, Senin, 19 Januari 2026 di Universitas Riau adalah Guru Besar Hukum Pidana pertama di Universitas Riau dan pertama pula di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Ia juga mencatatkan dirinya sebagai anak Melayu pertama yang menjadi Professor di kampung halamannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Ia berasal dari sebuah kampung bernama Pelabuhan Dagang, di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, pada hari Pahlawan, 10 Nopember 1973 di sebuah daerah yang pernah dijuluki sebagai satu dari tiga kecamatan di Provinsi Jambi di tahun 1980 dan 1990 karena terisolir. Untuk mencapai ibukota Kabupaten saja perlu waktu 24 jam melalui kendaraan air yang menyebabkan daerah ini tertinggal dalam semua hal.

Erdianto adalah anak dari Effendi Bakar seorang mantri kesehatan di Balai Pengobatan Pelabuhan Dagang dan Nurdiah, Guru Sekolah Dasar di kampungnya. Nurdiah hanya lah seorang guru SD tamatan SD juga, kini berhasil mengantarkan anaknya menjadi Guru Besar. Nurdiah lah yang telah meletakkan mimpi-mimpi agar anaknya sekolah setinggi-tingginya tidak seperti dirinya yang hanya tamatan sekolah dasar. Tidak hanya membangun mimpi tetapi juga memberikan dukungan moril dan materil khususnya saat menempuh kuliah S2 di Universitas Sriwijaya, di saat masa sulit krisis moneter. Menjadi orang tua tunggal karena telah ditinggal suaminya tercinta, tidak menyurutkan tekad kuat Nurdiah menyekolahkan anaknya hingga jenjang S2 ketika itu.

Masa Kecil Prof Dr. Erdianto Effendi

Pecah Kepala dua kali. 
Sebagai anak bungsu dan satu-satunya laki-laki dalam keluarga membuat Erdianto kanak-kanak tidak tumbuh seperti anak-anak kebanyakan. Ia tidak tertarik main di luar rumah, tidak pandai memainkan permainan khas anak kampung, sempat membuat gundah sang ibu, tetapi hari ini kegundahan itu sirna. Meski jarang bermain di luar rumah, tidak berarti Erdianto aman dari kecelakaan. Justru karena terlalu dijaga itu lah kepalanya pecah bahkan sampai dua kali, Pertama di saat usia 8 tahun ditimpa kaleng beras dan yang kedua di usia 10 tahun karena ditimpa kayu yang membuat 12 jahitan di kepala dan membuat mata kirinya kabur secara permanen.
Menyelesaian S1 dari Universitas Jambi, S2 dari Universitas Padjadjaran dan sempat menempuh kuliah S3 di Universitas Diponegoro. Suami Islamiyah, S.Ag., M.Pd dan ayah dari Ahdina Adisyabila Rizkika, S.Ked. dan Muhammad Adib Abdan Syakur pernah mendaftar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan masuk 40 besar dikenali keluarga sebagai sosok ayah yang family man, yang lebih suka berpergian sama istri dan anak-anak daripada yang lain, yang selalu setia menemai istri untuk belanja mingguan di Pasar tradisional.
Di dunia kemahasiswaan, aktifis HMI Cabang Jambi ini pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Jambi pada tahun 1997, setahun menjelang pecahnya reformasi. Meski lulus S2 di usia yang sangat muda ketika itu, tak membuatnya mudah untuk mendapat pekerjaan yang diimpikan sebagai Dosen. Erdianto nyaris ditolak semua kampus yang ada di Jambi termasuk almamaternya sendiri di Universitas Jambi, pernah memaksa Erdianto bekerja sebagai karyawan bagian umum di kantor Notaris dengan tugas mengantar berkas ke BPN dan Bank, sebelum tergabung sebagai Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Akhirnya hijrah ke Pekanbaru dan mendaftar sebagai CPNS/Dosen di Fakultas Hukum Universitas Riau. Lulus sebagai PNS di Universitas Riau sejak tahun 2008 membuatnya memboyong keluarganya ke Pekanbaru. Hidup merantau tanpa sanak family membuatnya menjadi jauh lebih kuat untuk berkompetisi.

MENARIK DIBACA:  Mengurangi Penderita DBD, Dewan Minta Diskes Pekanbaru Giat Lakukan Penyuluhan

Sebagai dosen yang memang berminat pada dunia kepenulisan dan diskusi, Erdianto telah menghasilkan 79 artikel ilmiah yang dimuat di jurnal nasional dan internasional, 109 artikel ilmiah populer di media massa, dan 10 buku. Prof. Erdianto, secara konsisten menekuni kajian hukum pidana dengan telah tampil sebanyak 259 kali sebagai narasumber pertemuan ilmiah. Selain bidang akademik, Prof. Erdianto juga aktif dalam pengabdian kepada masyarakat, Sejak 2008 telah 2.088 (dua ribu delapan puluh delapan) kali memberikan pendapat selaku ahli hukum pidana di tahap penyidikan dan berbagai pengadilan di. Kasus viral yang pernah ditangani antara lain kasus korupsi ketok palu DPRD Provinsi Jambi, Kasus importasi gula Tom Lembong, Kasus Hasto Kristianto, kasus korupsi E KTP, kasus korupsi ASDP, dan lain sebagainya.

MENARIK DIBACA:  Reses Ginda Burnama, Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Payung Sekaki
Foto. Bersama Anak dan Istri foto Keluarga

Erdianto juga aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan antara lain sebagai Ketua Masjid Paripurna Darul Ihsan, Wakil Ketua Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Sekretaris Umum Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia, Wakil Ketua ICMI Orwil Riau, dan lain sebagainya.

Pada prosesi pengukuhan Guru Besar di Universitas Riau, Erdianto menyampaikan orasi yang berjudul “Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Yang Tidak Menikmati Hasil Korupsi Dari Primum Remedium Ke Ultimum Remedium.”

Pidato ini merangkat dari ide untuk merespon rasa keadilan publik terhadap pemidanaan terhadap sejumlah tokoh publik yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara padahal yang bersangkutan tidak menerima uang yang diduga sebagai hasil korupsi.
Secara normatif, meskipun yang bersangkutan tidak menerima atau tidak menikmati uang yang dihitung sebagai kerugian negara, ia tetap dianggap bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara, sehingga kepadanya tetap ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, selanjutnya menjadi terdawka dan pada akhirnya menjadi terpidana. Tidak sekedar menjadi narapidana, pelaku yang dipidana karena tindak pidana korupsi yang berstatus pegawai negeri, juga mendapatkan sanksi tambahan berupa sanksi administratif yaitu diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

MENARIK DIBACA:  Komisi I DPRD Pekanbaru Dukung Penuh Kebijakan Dan Program Walikota Pekanbaru

Masalah ini sudah terjadi selama berpuluh tahun karena korupsi yang terjadi terus menerus membuat masyarakat menjadi marah dan berkeinginan menghukum pelaku korupsi seberat-beratnya tanpa mendalami bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang. Ada 30 jenis tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang yang memungkinkan setiap orang dapat dikriminalisasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang paling sering mengena kepada aparatur sipil negara adalah korupsi yang menimbukan kerugian negara. Meskipun tidak menikmati hasil, pelaku tetap dipersalahkan dan dihukum sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Keadilan publik menyeruak manakala tokoh penting seperti Tom Lembong dan Nadiem Makarim ditersangkakan dengan tuduhan korupsi.
Mengatasi fenomena tersebut, dipandang perlu melakukan review terhadap rumusan tindak pidana dan sistem pemidanaan tindak pidana korupsi melalui dua tindakan yaitu legislatife review dan judicial review. Perlu dilakukan pergeseran sistem pemidanaan dari yang bersifat primum remedium menjadi ultimum remedium agar lebih dapat menjamin terciptanya keadilan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Ini tidak berarti bahwa mereka yang menjadi penyebab timbulnya kerugian negara bebas dari hukuman, akan tetapi perlu dipikirkan untuk menghukum dengan cara yang lain karena pidana bukan lah satu-satunya solusi dari segenap persoalan kemasyarakatan. Selamat kepada Bang Prof Dr. Erdianto Effendi***

By admin