Rokan Hilir ( HPC – lagi Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Kasi Humas Bripka Puji Anton, Jumat (4/12/2020) mengatakan, pengungkapan bermula pada hari Kamis 3 Desember 2020 sekira pukul 11.00 wib. Dimana, Tim Opsnal Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah yan berada di Gang makam, Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko.
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Polsek Bangko yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Jonera Putra berkoordinasi dengan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais dan selanjutnya Kapolsek Bangko memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah menyusun strategi, Tim Opsnal Polsek Bangko yang di pimpin kanit reskrim Ipda jonera putra menuju lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 13.00 wib tim tiba di lokasi yang dimaksud.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan lebih mendalam diseputaran TKap dan sekira pukul 13.30 wib, tim opsnal polsek bangko menemukan rumah yang sesuai dengan informasi yang didapat yang mana didepan teras rumah tersebut terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk.
Kemudian, tim langsung menghampiri laki-laki tersebut yang mengaku bernama MH Alias Samsul. Dengan didampingi aparat desa setempat, setelah melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan dari kantong belakang celana sebelah kiri yang dikenakan ditemukan 1 dompet warna cokelat dan setelah dompet tersebut dibuka didapati satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp 565.000.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, tersangka mengakui bahwa satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal tersebut diperolehnya dari Andi pada hari Selasa 01 Desember 2020 sebanyak satu gram dengan cara membeli seharga harga Rp 900.000.
“Uang yang ditemukan dari dompet tersangka diakui oleh tersangka adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu,’katanya.
Berdasarkan Informasi yang di dapat tersebut, tim opsnal beserta Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais,SH langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 16.00 wib tim yang dikomandoi oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH tiba dirumah Andi yang terletak di Kampung Medan, Labuhan Tangga Besar.
“”Mengetahui kedatangan petugas kepolisian tersangka melarikan diri ke belakang rumah warga, namun tim langsung nergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka dan tanpa perlawanan dapat diamankan,’paparnya.
Setelah di introgasi lanjutnya, tersangka mengakui bahwa telah melemparkan kantong plastik bening yang berisika narkotika jenis sabu di kolam yang ada
laki-laki tersebut yang mengaku bernama MH Alias Samsul. Dengan didampingi aparat desa setempat, setelah melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan dari kantong belakang celana sebelah kiri yang dikenakan ditemukan 1 dompet warna cokelat dan setelah dompet tersebut dibuka didapati satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp 565.000.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, tersangka mengakui bahwa satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal tersebut diperolehnya dari Andi pada hari Selasa 01 Desember 2020 sebanyak satu gram dengan cara membeli seharga harga Rp 900.000.
“Uang yang ditemukan dari dompet tersangka diakui oleh tersangka adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu,’katanya.
Berdasarkan Informasi yang di dapat tersebut, tim opsnal beserta Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais,SH langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 16.00 wib tim yang dikomandoi oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH tiba dirumah Andi yang terletak di Kampung Medan, Labuhan Tangga Besar.
“”Mengetahui kedatangan petugas kepolisian tersangka melarikan diri ke belakang rumah warga, namun tim langsung nergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka dan tanpa perlawanan dapat diamankan,’paparnya.
Setelah di introgasi lanjutnya, tersangka mengakui bahwa telah melemparkan kantong plastik bening yang berisika narkotika jenis sabu di kolam yang ada
dibelakang rumah warga yang berjarak sekira 5 meter dari tempat tersangka diamankan.
Setelah dilakukan pencarian, ditemukan sebuah kantong plastik bening di atas rumput yang ada dikolam tersebut. Kemudian petugas memerintahkan tersangka andi untuk mengambil dan membuka bungkusan kantong plastik bening dan di dapati 1 bungkus besar dan 4 bungkus kecil plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan dua butir obat
yang diduga narkotika jenis pil extacy atau inex. (Rilis/Jul)