LAM Riau akan berlakukan Hukum Adat Penghina UAS

0
809

PEKANBARU(HPC)  – LAM Riau Kembali Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Ujar Kebencian Jony Boyok (JB) yang memposting kata-kata tak pantas terhadap Ustad Abdul Somad Lc. MA. (UAS) di akun Facebooknya dipandang oleh LAM Riau sudah masuk Penghinaan terhadap adat istiadat di Riau, Khamis (13 /09).

Datuk Seri H. Al Azhar, Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lam Riau jelaskan,” Itu bukan dugaan, tapi itu penghinaan menurut hukum adat Melayu yang berlaku disini, menurutnya perbuatan JB dalam Postingan Facebook adalah salah”, Ujar Ketua MKA Lam Riau.

Karena Perbuatnya Menyalahi Aturan Adat disini, Maka hukum adat yang tertinggi adalah diusir dari negeri Melayu Riau. Hal ini berlaku di dalam aturan adat Melayu manapun di Riau ini.

Dilanjutkannya, “Hukuman yang pantas diusir dengan waktu limit tertentu. ada batas dan bisa juga tak terbatas. Namun hukuman ini mengacu melalui pertimbangan atas kesalahan yang dilakukan JB,” lanjutnya.

Menurutnya hukuman diusir di negeri ini ada turunannya yakni hukum sumpah. Apabila yang bersangkutan tak menjalankan hukuman adat (diusir dari negeri Melayu), maka LAMR akan menerapkan hukum sumpah.

“Sumpah termasuk yang tertinggi bagi orang yang terkena hukum adat tapi tak menjalankannya. Keatas tak berpucuk, kebawah tak berakar, di tengah-tengah digirik oleh kumbang. Petuah ini mengistilahkan lahir dan batin dia bukan siapa-siapa. Biasanya kalau seseorang dijatuhkan hukuman sumpah ini badannya itu menjadi lisut tak bermayat,” ungkapnya dalam sastra Melayu.

Hukuman sumpah ini, ditambah Al Azhar, sesungguhnya bagi masyarakat yang tahu adat atau masyarakat beradat adalah hukuman yang paling ditakuti. dalam hukum adat ada salah ditimbang hutang dibayar, maksudnya kesalahan ditimbang dari Timbangan kemudian ditentukan hutang atau hukuman adat.

Kemudian Al Azhar paparan Beberapa Poin inti pertemuan dalam ketentuan Pers, berikut isinya :

 

1. Mendesak agar aparat yang menjalankan laporan Penghinaan UAS bersungguh-sungguh memproses delik aduan Pelaku.

2. Kepada Pengacara/ LBH LAM Riau untuk mengawal Kasus ini hingga Tuntas.

3. Kepada komponen yang terlibat prihatin terhadap kasus penghinaan UAS, agar menahan diri dan bersabar karena Proses Peradilanya sedang dilakukan oleh penyidik.

Hal Senada disampaikan oleh Ketua Bidang Agama LAM Riau, Gamal Nasir, “kasus penghinaan UAS ini adalah kasus Yang serius, UAS tidak hanya sebagai Ulama bagi Masyarakat, Beliau juga merupakan bahagian dari Majelis Kerapatan Adat, karena beliau adalah bahagian dari Kepengurusan LAM, makanya kita sangat dirugikan jika Ulama kita dihina” , Ucap Gamal Nasir.

” Kami juga apresiasi Pihak Kepolisian terutama Kepada Polda Riau yang Merespon kasus delik Aduan Pelaku dan saat ini proses Penyelidikannya sedang Berjalan dan Kepada Semua elemen yang terlibat mendukung UAS diharapkan bisa mengawal Kasus tersebut”, Tutup Gamal Nasir. (rls)
(MN)