​Rokan Hilir – Lembaga Pemasyarakata(Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANANDA terkait pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) bagi tahanan tidak mampu. Penandatanganan PKS baru ini sekaligus menyesuaikan dengan operasional layanan di gedung dan lokasi Lapas yang baru.

​Penandatanganan dokumen perjanjian dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, bersama Pimpinan LBH ANANDA, Fitriani, S.H. Momen ini turut didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Rinaldi R, serta Kepala Subseksi Registrasi, Febri Resmalia.

​Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, menyampaikan bahwa pembaharuan PKS ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam menjamin persamaan hak di hadapan hukum (equality before the law), khususnya bagi tahanan yang kurang mampu secara finansial.

MENARIK DIBACA:  Pemda Rohil Bahas Kerjasama Dengan SMK Perikanan Provinsi Riau

​”Kerja sama ini sebenarnya sudah berjalan baik sebelumnya. Pembaharuan PKS ini kami lakukan untuk memperpanjang sinergi sekaligus menyesuaikan dengan sarana dan fasilitas di lokasi Lapas yang baru, sehingga layanan bantuan hukum 100% gratis ini bisa berjalan semakin optimal dan tertib,” ujar Agus.

​Sinergi ini mencakup layanan bantuan hukum secara litigasi (pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan) maupun non-litigasi seperti konsultasi dan penyuluhan hukum berkala di dalam Lapas.

​Dengan hadirnya PKS di gedung baru ini, diharapkan koordinasi antara Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dan LBH ANANDA semakin solid dalam mengawal proses peradilan yang adil, transparan, dan bermartabat bagi seluruh warga binaan.