PEKANBARU (HPC) – Adanya informasi dari masyarakat terkait investasi jual beli bursa saham secara online yang dilakukan oleh perusahaan pialang berjangka di Riau, maka Lembaga Bantuan Hukum Persada Bunda (LBH-PB) yang bernaung dibawah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda membuka POSKO PENGADUAN NASABAH / EKS NASABAH KORBAN KERUGIAN AKIBAT PELANGGARAN HUKUM OLEH PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA SISTEM PERDAGANGAN ELEKTRONIK.
Adapun Posko ini dibuka merupakan wujud Pengabdian Masyarakat STIH PERSADA BUNDA dalam bidang bantuan hukum pada masyarakat,sehari posko ini dibuka maka telah diterima 9 pengaduan dari masyarakat terhadap salah satu perusahaan pialang berjangka di Pekanbaru terkait adanya dugaan kerugian investasi sejumlah uang dengan jumlah total milyaran rupiah.
Menyikapi pengaduan masyarakat tersebut maka LBH Persada Bunda telah membentuk Tim Advokasi, yang terdiri dari Para Dosen dan Alumni STIH Persada Bunda yang berprofesi Advokat ,nama-namanya : Dr.Irfan Ardiansyah.SH.MH, Hulaimi.SH.MH, Beni Sukri.SH.MH, Khairul.A.Anas.SH.MH,Rusniati.SH.MH, Firdaus.SH Meidizon Dahlan.SH, Ferry Asril.SH.MH, M.Fadly Yusuf Daeng.SH.MH, Rahmad Alamsyah.S.HI.LLM,Masdi.SH, Susilo.SH.MH,Ridhuan Notatema Zai.SH,Suprianto.SH, Sumarlan.SH,Iva Turisnur.SH.MH.
“Kami telah menerima pengaduan dan wawancara langsung dengan 9 orang Eks Nasabah salah satu perusahaan pialang berjangka di Pekanbaru , yang pada umumnya menyampaikan telah investasikan uang ratusan juta rupiah,dengan janji akan mendapatkan keuntungan 30 % perbulan tapi dalam kenyataan tidak menerima yang dijanjikan sama sekali bahkan uang investasi yang disetor ke perusahaan tersebut tidak ada penjelasan pengembalian setelah Eks nasabah meminta untuk dikembalikan,untuk mendapatkan fakta hukum atas pengaduan tersebut, Tim Advokasi telah mengumpulkan bahan dan keterangan serta melakukan kajian jika terdapat adanya perbuatan melanggar hukum dalam ranah hukum Pidana atau perdata yang tentunya Tim Advokasi LBH akan memberikan bantuan hukum,. “kata Dr.Irfan Ardiansyah,SH.MH selaku Ketua Tim Advokasi LBH Persada Bunda, dalam Rilis nya senin (5/11/2018)
Andriansyah Putra yang merupakan Koordinator 9 orang Eks Nasabah yang menyampaikan pengaduan kepada LBH Persada Bunda menceritakan.
“ kami semua merupakan Eks Nasabah perusahaan pialang berjangka tersebut telah menyetor dana investasi ratusan juta, saya sendiri sebesar Rp.150 juta dan kawan-kawan lain ada yang sampai Rp.650 juta, dari awal kami tidak diberitahu adanya akibat kerugian yang ditanggung nasabah, dijanjikan profit 30 % tiap bulan namun setelah dana disetor baru disampaikan apabila perusahaan mengalami kerugian maka nasabah ikut menanggung, ketika kami akan meminta pengembalian uang pihak perusahaan tersebut,tetapi menyampaikan uang tidak bisa dikembalikan dengan alasan merugi,dan saya sudah melaporkan pidana pada Kepolisian dengan No.STPL :B/STPL/52/VIII/2018/Resta/Pekanbaru/Sektor Kota” , bahkan akan ada puluhan lagi masyarakat yang merasa menjadi korban iming-iming keuntungan bisnis jual beli bursa saham online oleh perusahaan tersebut. ” kata Andriansyah.
Hulaimi Abbas.SH.MH,Beni Sukri.SH.MH serta Andriansyah Putra menghimbau pada Masyarakat merasa dirugikan oleh perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam investasi jual beli bursa saham secara online untuk memanfaatkan mengajukan pengaduan pada posko pengaduan LBH Persada Bunda yang sekretariatnya berada di Kampus Persada Bunda,Jl.Diponegoro No.42 – Pekanbaru No Hp.085278664509 dan No Hp.082288449731. (Rilis)