Kujungan anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, dan Lingkungan Hidup, Muhammmad Nasir turun Sabtu (5/8/2017).

 

Kujungan anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, dan Lingkungan Hidup, Muhammmad Nasir turun Sabtu (5/8/2017).
Kujungan anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, dan Lingkungan Hidup, Muhammmad Nasir turun Sabtu (5/8/2017).

PELALAWAN (HPC) – Limbah RAPP diduga mencemari Lingkungan Sungai  di sekitar Kabupaten Pangkalan Kerinci, hal ini berdasarkan tinjauan oleh  anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, dan Lingkungan Hidup, Muhammmad Nasir turun pada Sabtu  (5/8/2017)  yang lalu.

 

“Dari hasil kunjungan kita, memang ada beberapa persoalan yang perlu dilakukan kajian mendalam terhadap dugaan pencemaran lingkungan dari limbah hasil produksi perusahaan,” ujar M Nasir kepada sejumlah awak media.

 

Berdasarkan laporan yang mereka terima, limbah yang dihasilkan dari perusahaan Pulp and Paper tersebut sudah cukup memprihatinkan. Sehingga air sungai yang terdapat di sekitarnya jadi berubah. Akibatnya ekosistem yang terdapat didalamnya menjadi tercemar.

MENARIK DIBACA:  Lapas Bagansiapiapi Gelar Razia Pertama Awal Tahun 2023

 

“Makanya sekarang kita melakukan kunjungan lapangan. Dan indikasinya memang demikian. Untuk itu perlu dilakukan kajian mendalam oleh instansi berwenang untuk mengukur tingkat dugaan pencemaran yang dimaksud,” kata politisi Demokrat ini.

 

Pihaknya juga mendorong Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk ikut terlibat menilai kerugian yang muncul karena dugaan pencemaran lingkungan yang dimaksud.

 

“Nanti kita akan tau nilai kerugiannya, seperti yang pernah dilakukan BPK menilai kerugian dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Freeport yang mencapai triliunan rupiah. Maka untuk kasus limbah RAPP ini juga perlu kita dorong hal yang sama,” tambahya.

 

Disebutkan juga, untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah ini, Komisi VII DPR RI juga sudah mengagendakan hearing, bersama pihak terkait lainnya, termasuk bupati setempat dan Gubernur Riau.

MENARIK DIBACA:  ​Rayakan Hut RI Ke 72 Kodim 0104/Atim Siap Gelar Acara Doa Bersama 

 

“Secara kelembagaan kita ingin dengar seperti apa penanganan limbah yang sudah mereka lakukan. Jika memang ada persoalan, maka harus dilakukan tindakan-tindakan sesuai ketentuan berlaku. Untuk jadwal hearingnya masih kita cari waktu,” katanya seperti yang dilansir dari Gilangnews. com .

 

Sementara itu Humas RAPP, Budi  menjelaskan bahwa perusahaan dalam menjalankan operasionalnya, mengikuti ketentuan yg berlaku. Berdasarkan data hasil pengukuran pengelolaan limbah secara berkala setiap bulannya yang dilakukan oleh pihak ketiga yang terakreditasi, menunjukan hasil yang baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik nasional ataupun international, jelasnya (yoes)

By admin