Labuhanbatu,Haluanpos.com-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu masuk nominasi pada Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023. Pada tanggal 7 Februari 2023, Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM menghadiri Penilaian Tahap II Verifikasi dan Wawancara PPD Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Kota yang dilaksanakan di Kantor Bappelitbang Provsu, Medan. Bupati Erik menyampaikan pemaparan dokumen Inovasi Kabupaten Labuhanbatu mengenai Peningkatan Produktivitas Potensi Unggulan Daerah melalui Inovasi Pengembangan Desa Berinovasi Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Salah satu Inovasi yang dipaparkan adalah Inovasi Siap Panen Tanam Lagi Labuhanbatu Gerakkan Intensifikasi (SIPATEN LAGI) yang dilakukan sejak 2018 terus berkesinambungan hingga saat ini.

Menindaklanjuti penilaian PPD, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Bappelitbang Provsu melaksanakan visit lapangan menuju lokasi khusus (lokus) di Desa Selat Beting-Kecamatan Bilah Hilir dan juga ke Desa Sei Rakyat dan Sei Nahodaris-Kecamatan Panai Tengah pada tanggal 9 Februari 2023 dengan didampingi oleh Ombusman RI, Kepala Balitbang Labuhanbatu, Kepala Bappeda Labuhanbatu ,Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindag, dan Dinas PUPR Labuhanbatu.

MENARIK DIBACA:  Cegah Kejahatan, Satpol-PP Bersama Polres Labuhanbatu Lakukan Razia Di Tempat Hiburan Malam

Setiba di lokus Desa Sei Rakyat, tepatnya di dusun Bagan Bilah, Tim melakukan visitasi penangkaran bibit padi, peternakan ayam, dan itik.Kemudian tim melanjutkan visit lapangan ke desa sei nahodaris, setiba di lokasi tersebut melakukan visitasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang berada di lokasi tersebut.

Masyarakat yang juga kelompok tani pada lokus tersebut menerima dengan baik kunjungan yang dilakukan oleh tim. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah, baik dari Pusat hingga Daerah atas bantuan selama ini yang telah diberikan. Sehingga dapat membantu mereka dalam melaksanakan kegiatan khususnya dibidang pertanian.

Mereka berharap ke depannya apa yang menjadi kebutuhan mereka dalam bertani dapat terus difasilitasi dan dibantu oleh Pemerintah. Sehingga dapat meningkatkan prekonomian masyarakat.

MENARIK DIBACA:  Ribuan Masyarakat Labuhanbatu Antusias Sambut Kedatangan Jokowi

Penghargaan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah menyusun perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan; mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah; mendorong pemerintah daerah melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam pencapaian sasaran pembangunan; serta mendorong pemerintah daerah berinovasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Penilaian PPD dilakukan melalui multiple assesment, collective scoring, dan expert involvement yang diterapkan pada tiga tahap penilaian, yakni penelaahan data dan dokumen, presentasi dan wawancara, serta verifikasi.

Kegiatan PPD di Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan sehubungan dengan telah selesainya penilaian Tahap I PPD Tahun 2023 Tingkat 2023 Kabupaten/Kota dan telah ditetapkannya Kabupaten dan Kota Nominasi sesuai surat Plh. Balitbang  perihal penyampaian Hasil Tahap I Penilaian Dokumen tingkat Kabupaten/Kota PPD Tahun 2023. Adapun Kabupaten/Kota yang masuk dalam penilaian tahap II selain Kabupaten Labuhanbatu yaitu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Deliserdang, Toba, Serdang Bedagai, Langkat, Karo,  Padang Sidimpuan, Kota Pematang Siantar, Kota Binjai, Samosir, dan Kota Medan

MENARIK DIBACA:  Diskominfo Labuhanbatu Gelar Halal Bihalal IdulFitri 1442 H

 

Penghargaan Pembangunan Daerah

Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) PPD sendiri merupakan kegiatan pengendalian perencanaan pembangunan daerah oleh Kementerian PPN/ Bappenas melalui evaluasi kreatif dan komprehensif terhadap pembangunan daerah untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota setiap tahun. Pemerintah pusat memberikan apresiasi kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang berhasil dengan baik dalam perencanaan, pencapaian pelaksanaan, dan inovasi pembangunan.

PPD bertujuan untuk Mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan; Mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah; Mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan; dan Mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.(SW)