Menenteng Senjata Api Tanpa Izin Seorang Warga Dikabupaten Aceh Timur Ditangkap Polisi

0
1248
Konferensi Pers pengungkapan Senjata Api Tanpa Izin Foto : ham Selasa(05/09/17)
Konferensi Pers pengungkapan Senjata Api Tanpa Izin Foto : ham Selasa(05/09/17)
Konferensi Pers pengungkapan Senjata Api Tanpa Izin Foto : ham Selasa(05/09/17)
Konferensi Pers pengungkapan Senjata Api Tanpa Izin Foto : ham Selasa(05/09/17)

ACEHTIMUR(HPC)-Seorang warga Desa Meunasah Kruet, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur,Aceh pada, selasa(05/09/17) ditangkap polisi atas kepemilikan senjata tanpa izin. Ia ditangkap karena menenteng-nenteng senjata api pistol jenis revolver ditempat umum.

Berdasarkan keterangan Kapolres Aceh Timur, Akbp Rudi Purwinyanto SIK M,Hum  menjelaskan, Bahwa pihaknya telah menangkap seorang warga berinisial TM (37) warga Meunasah Kruet, Kecamatan peudawa, karena telah membuat warga sekitar resah,

“Berkat laporan dari masyrakat bahwa tersangka sering Menenteng –nentengkan (Memamerkan) senjata api pistol ke kewarga sekitar, hal itu membuat warga resah melaporkan tsk ke pihak kepolisian,” Jelasnya Kapolres dalam Konferensi persnya

Kapolres juga menambahkan, Selain itu polisi juga menndapatkan laporan yang mana tersangka diduga seorang bandar narkoba namun dalam penyelidikan polisi,  tidak kedapatan narkoba namun petugas malah menemukan senjata api lengkap dengan amunisi.

MENARIK DIBACA:  Pusat Salurkan Dana Desa Ke Riau Rp1,3 Triliun

Akibat perbuatannya itu TM dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikikan senjata api tampa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan :Ilham Zulfikar