ACEHTIMUR(HPC)-Seorang warga Desa Meunasah Kruet, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur,Aceh pada, selasa(05/09/17) ditangkap polisi atas kepemilikan senjata tanpa izin. Ia ditangkap karena menenteng-nenteng senjata api pistol jenis revolver ditempat umum.
Berdasarkan keterangan Kapolres Aceh Timur, Akbp Rudi Purwinyanto SIK M,Hum menjelaskan, Bahwa pihaknya telah menangkap seorang warga berinisial TM (37) warga Meunasah Kruet, Kecamatan peudawa, karena telah membuat warga sekitar resah,
“Berkat laporan dari masyrakat bahwa tersangka sering Menenteng –nentengkan (Memamerkan) senjata api pistol ke kewarga sekitar, hal itu membuat warga resah melaporkan tsk ke pihak kepolisian,” Jelasnya Kapolres dalam Konferensi persnya
Kapolres juga menambahkan, Selain itu polisi juga menndapatkan laporan yang mana tersangka diduga seorang bandar narkoba namun dalam penyelidikan polisi, tidak kedapatan narkoba namun petugas malah menemukan senjata api lengkap dengan amunisi.
Akibat perbuatannya itu TM dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikikan senjata api tampa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan :Ilham Zulfikar