ACEHTIMUR(HPC)-Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik (Ombudsman) pada, 1 November 2018 pagi tadi, berkunjung Ke Kabupaten Aceh Timur.

Menurut informasi bahwa kunjungan Ombudsman tersebut membahas terkait pembuangan limbah perusahaan migas PT. Medco E&P Malaka.

Pertemuan yang di mulai sekitar pukul, 9:30 wib tersebut, bertempat dipendopo Bupati Aceh Timur, dalam pertemuan tersebut, turut hadir Bupati Aceh Timur, H. Hasballah Bin H.M Thaib SH, Sekda Kabupaten Aceh Timur serta Asisten 1, Asisten 2 dan para kabg pemerintahan.

Dalam hal itu Ombudsman menyampaikan keluhan warga terkait limbah PT. Medco E&P Malaka kepada Bupati Aceh Timur, serta menggali informasi terkait segala perizinan.

Pada pertemuan itu turut dihadiri Badan pengelola Migas Aceh (BPMA) yang hadir dalam pertemuan tersebut.

MENARIK DIBACA:  Pringati Hari Sumpah Pemuda Karang Taruna Gampong Jawa Gelar Turnamen Sepak Bola

Dalam pembahasan tersebut, Bupati Aceh Timur mengeluhkan tentang Ketenagakerjaan yang di rekrut oleh perusahaan Pt. Medco E&P Malaka, Serta Izin IMB yang sampai saat ini belum di miliki oleh perusahaan migas tersebut.

tak hanya itu bupati juga menerangkan bahwa perusahaan tersebut sangat tidak menghargai pemerintah Aceh Timur, karena segala sesuatu komunikasi harus di limpahkan kepusat.

Hal itu disampaikan Bupati Aceh Timur pada Pertemuan dengan Ombudsman RI dan BPMA.

Laporan : 14m

By admin