ACEHTIMUR(HPC) – Pemerintah Kabupaten Aceh TimurPada, Kamis, (1/11/18).
Sampaikan informasi kepada Ombudsman RI terkait IMB PT. Medco E&P Malaka serta HGU Perusahan Swasta di Pendopo Bupati Aceh Timur.
Bupati Aceh timur H. Hasballah Bin H.M Thaib SH usai pertemuan dengan Ombudsman RI menyampaikan kepada Awak media, bahwa banyak sekali permasalahan Perizinan di Kabupaten Aceh Timur Sampai saat ini di abaikan, Seperti PT. medco E&P Malaka, yang sampai saat Ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta beberapa izin lainnya.
Tak hanya perushaan tersebut ada juga beberapa perusahaan swasta lainnya tentang HGU.
“Ya hari ini kita kedatangan Ombudsman RI Ke Aceh Timur, disini kita menyampaikan banyak hal, terkait IMB PT. medco E&P Malaka serta membahas pencemaran Limbah Perusahaan tersebut.”Jelasnya Bupati Aceh Timur
Selain itu Bupati juga menyampaikan Kepada Ombudsman RI terkait beberapa yang menyangkut izin perusahaan dengan pemerintah, seperti PT. Patria Kamo dan beberapa perusahaan swasta lainnya.
Berdasarkan keterangan Alvin Lie anggota Ombudsman RI menyampaikan bahwa pertemuannya dengan Kepala daerah Aceh Timur itu merupakan pengalian informasi terkait laporan masyarakat tentang pencemaran limbah.
“Kita sebelumnya sudah melihat langsung terkait pencemaran limbah, dan kita juga telah menvideokan penceraman tersebut, dan terkait hal itu kita akan segera menindak lanjutin dan memproses laporan itu. ya paling lama 3 bulan. “terang Alvin Lie.
Laporan :14m