ACEHTIMUR(HPC)- Pengawas Pemilu Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Mulai 12/18 menerima berkas pendaftaran Calon pengawas pemilu Desa/Gampong (PPL). Hal itu dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang dan juga untuk melakukan Pengawasan pada setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan DPD. DPR. DPRD dan DPRK. Serta pemilihan umum presiden 2019.

Menurut Ketua Panwascam Idi Rayeuk Eswina Frianopa. AW Menjelaskan penjaringan dan Perekrutan panitia pengawas pemilu desa/gampong Tersebut sudah mulai di umumkan sejak hari senin,7 mei 2018, dengan cara pemasangan spanduk dan juga brosur atau selebaran yang telah kita sampaikan kepada para kepala desa dalam wilayah kecamatan idi rayeuk.

” Amanat UU no 7 tahun 2017 dan PRRBAWASLU no 19 tahun 2017 menjadi  pedoman kita dalam melakukan perekrutan ppl,  jadi bagi warga di kecamatan idi rayeuk sudah saatnya menunjukkan keahliannya di bidang Pengawasan terhadap pemilu 2019 nanti,”jelasnya Eswina Pada Haluanpos.com Sabtu. 12/05/19.

MENARIK DIBACA:  Frustasi Kanker Prostat Tak Kunjung Sembuh Setelah 2 Kali Operasi, Warga Bengkalis Ini Akhiri Hidupnya Gantung Diri

sebagai persyaratan calon Panitia pengawas Pemilu desa/gampong, Peserta harus Mengisi Formulir yang di sediakan di kantor Panwascam Idi Rayeuk, selanjutnya disesuaikan dengan persyaratan yang telah diumumkan oleh Panitia Perekrutan tersebut.

Dalam Pelaksanaan perekrutan PPL, Panwascam Idi Rayeuk berkomitmen untuk tetap netral dalam memilih PPL di desa Masing masing yang berada di Kecamatan Idi Rayeuk.

Laporan :Ilham Zulfikar

By admin