PELALAWAN(Haluanpos.com)— Pemangku Adat Pebatinan Sibokol-Bokol, Batin Sibokol-Bokol Datuk Dr. Griven (yang bergelar Datuk Sati Diraja), temui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, T. Zulfan, S.E., M.Si., di Kantor Bupati Pelalawan pada Sabtu (26/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut membahas persiapan dan penataan berkas untuk penetapan serta pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Rantau Baru. Turut hadir mendampingi Sekda dalam audiensi tersebut Kepala Bagian Hukum Setdakab Pelalawan, Syaiful, S.H.

Dalam kesempatan itu, Sekda Pelalawan T. Zulfan mendorong pihak Pebatinan Sibokol-Bokol untuk segera melengkapi seluruh kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan. Ia berharap tahapan ini dapat berjalan lancar sehingga Pebatinan Sibokol-Bokol bisa menjadi percontohan bagi wilayah lain.

MENARIK DIBACA:  Datuk Sati Diraja Beri Syarahan Adat Bagi Anak Kemenakan

“Jika pengakuan ini terwujud, maka Batin Sibokol-Bokol akan menjadi percontohan penetapan MHA di Kabupaten Pelalawan,” ujar T. Zulfan.

Menanggapi hal tersebut, Batin Sibokol-Bokol Datuk Dr. Griven menyampaikan bahwa secara prinsip seluruh persyaratan substansial telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Semua persyaratan kriteria MHA berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 sebenarnya sudah terpenuhi. Saat ini kami hanya tinggal menyempurnakan narasi dan penyusunan dokumen pendukungnya agar lebih lengkap dan sempurna,” ungkap Datuk Sati Diraja.

Dengan adanya sinergi antara pemangku adat dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan ini, pengakuan resmi terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat Desa Rantau Baru diharapkan dapat segera terealisasi.(YS)

By admin