Tiga Tersangka Beserta Barang Buktinya
Tiga Tersangka Beserta Barang Buktinya
Tiga Tersangka Beserta Barang Buktinya

ACEHTAMIANG(HPC)-Satuan Reskrim Narkoba Polres Aceh Tamiang, Aceh,  Pada Minggu (18/06/17), sekira pukul 03.30 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang warga Dusun Suka Mulia, Desa Rantau Bintang, Kecamatan. Bandar Pusaka, Kabupaten. Aceh Tamiang Atas penyalahguna Narkotika Jenis Ganja Kering.

Ketiga tersangka itu berinisial M-N (38), Z (43) serta I (44), dari tanggan MN Polisi berhasil menyita 1 (satu) buah Tas Ransel berwarna Hitam yang berisi Ganja Kering, dibungkus kertas putih bermacam ukuran dengan berat 1.150 gram dan 1 (satu) buah Timbangan, warna Hijau.

“Selanjutnya kita melakukan pengembangaan dan kemudiaan berhasil menangkap Z, dan I dirumahnya diwaktu yang berbeda, hasil pengeledahan tim menemukan 1 (satu) buah karung yang berisi 3 (tiga) bungkus besar dan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi Ganja Kering dengan berat keseluruhan 4.400 gram.” Terang Akbp Yogi Prastiyo SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra Kepada Halunpos.com

MENARIK DIBACA:  Edar Narkoba Pasutri Diaceh Tamiang Dibekuk Polisi

Kini ketigas tersangka serta barang bukti telah di aamakan di Mapolres Aceh Tamiang guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Ham)

By admin