Polres Langsa Ciduk Dua Tersangka Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti

0
1529
LANGSA (HPC)  Sat Res Narkoba Polres Langsa, menciduk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditempat dan waktu yang berbeda, kamis(21/12/2017).
Kedua tersangka tersebut yakni AR (34), warga Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota dan MS (37), warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota,”kata Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi, Sik kepada Haluanpos, jum’at (22/12/2017).
Kasatnar, menjelaskan, penangkapan itu berawal pada Selasa (19/12/2017), sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil meringkus tersangka AR dipinggir Jalan Gampong Jawa Tengah, karena selama ini diduga tersangka berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu.
Setelah tersangka diamankan kata Kasat, petugas melakukan dan interogasi dan kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan di temukan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu seberat 31,86 gram dan 1 unit timbangan digital warna silver serta sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa sabu-sabu tersebut sebahagian dan sebanyak 4 paket dijual kepada temannya, dari situ di dapat informasi tersebut kemudian sekira pkl. 12.30 WIB bertempat di Gampong Jawa Tengah, anggota berhasil menciduk tersangka MS.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota  tersangka MS, didapat barang bukti di dalam saku celananya yakni 1 paket sabu-sabu seberat 0,08 gram dan 1 unit Handpone,” jelasnya.
Sementara itu, sambung Kasat lagi,  berdasarkan pengakuan tersangka AR, bahwa narkoba tersebut dibelinya dari temannya bernama AD (38) (DPO) dan Y (34) (DPO), yang di beli seharga Rp19.000.000, selanjutnya sabu-sabu tersebut akan dijualnya kembali.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk kedua tersangka lagi masih dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa, ujar Kasnar. (Syah)