BAGANSIAPIAPI ( HPC) Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,24 gram di Jalan Satria Tangko, Kelurahan Bagan Jawa, Minggu (12/7/21) kemarin. Barang haram itu didapat petugas dari saku celana kiri yang dipakai Agus saat diciduk.

Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais, SH menerangkan, penangkapan tersangka yang sering melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Satria Tangko, Gang Keluraga, RT 001/RW 001, Kelurahan Bagan Jawa dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra. Hal itu merupakan komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka kata Sasli, tim yang dipimpin Bripka Suratman selama beberapa hari melakukan under cover membuahkan hasil. Saat melakukan pengintaian pada hari Minggu itu, tim melihat seorang pria sedang duduk didalam sebuah rumah sedang bermain handphone yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat.

MENARIK DIBACA:  Lomba Baca Puisi Jilid III Kemas Meranti Sukses Digelar

“Melihat kesempatan tersebut, kemudian tim yang tidak mau membuang kesempatan langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi laki-laki itu mengaku bernama Agus dan dirinya juga mengaku bahwasanya ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya,”beber Sasli, Selasa (13/7/21).

Selanjutnya jelas Kapolsek Sasli, tim dengan didampingi ketua RT dan Kadus setempat melakukan penggeledahan terhadap badan
tersangka. Dan hasil penggeledahan itu dari saku depan sebelah kiri celana tersangka ditemukan satu buah kotak bungkus rokok Sampoerna Mild putih yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu.

“Selain itu ditemukan juga 10 buah plastik bening klip merah kosong serta 1 buah pipet bening. Kemudian dari saku belakang sebelah kanan ditemukan uang tunai senilai Rp.110.000. Hasil introgasi dilapangan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama P Alias Ip (DPO) seharga Rp 1.500.000,”urai Sasli.

MENARIK DIBACA:  Hendak Mengedar Sabu Pria Asal Manyak Payed  Di Tangkap Satnarkoba Aceh Tamiang  

Saat ini sambungnya, Unit Reskrim Polsek Bangko masih melakukan pengembangan untuk mencari tau pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tindak pidana narkoba tersebut.

“Dalam hal pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bangko, Polsek tidak bisa mentolerir dan pandang bulu, silahkan berikan informasi yang sebanyak banyak nya kepada kami polsek bangko, karena dalam hal ini polisi sangat membutuhkan kerjasama dan informasi dari masyarakat, komitmen memberantas narkoba yang sangat merusak generasi,”pungkasnya.

Saat ini tersangka dan Barang Bukti telah dilakukan pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Bangko guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dari hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi amphetamin dan methampemin.  (Rilis/Jul)

By admin