SIMPANG KANAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Kanan melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan ini dipimpin oleh BRIPKA Mariadi, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Bukit Damar.
Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther Munte SH mengatakan, Sosialisasi dan patroli dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan, tepatnya di Kepenghuluan Bukit Damar.
Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pembakaran lahan oleh masyarakat yang dapat menyebabkan bencana kabut asap dan gangguan kesehatan.
Adapun bentuk Kegiatan yang Dilaksanakan yakni Memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat pembukaan lahan, Mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lahan dari bahaya kebakaran.
Kemudian menginformasikan sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, dan melakukan patroli Karhutla di wilayah hukum Polsek Simpang Kanan, di mana hasilnya menunjukkan nihilnya titik api.
Kapolsek Martin berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku. (Rilis)