Polsek Singingi Hilir Tangkap Tiga Orang Warga Kampar, Ternyata Ini Sebabnya

0
1003

KUANSING. (HPC)  – Dua orang pelaku ilegal loging asal Desa Kuntu Darussalam dan satu orang warga Desa Padang Sawah Kabupaten Kampar harus mendekap di sel tahanan Polsek Singingi Hilir, Minggu siang ( 26/8/2018 ) di Singingi Hilir, ujar Kasubag Humas Polres Kuansing Lumban G Toruan kepada media minggu malam.

Penangkapan terhadap tiga orang warga Kampar tersebut berawal dari Hasil Patroli masyarakat bersama anggota Polsek Singingi Hilir yang di pimpin langsung oleh Kapolsek AKP Bambang Hariyanto, SH, MH di kawasan Hutan Lindung SM Rimbang Baling Kecamatan Singingi hilir.

Menurut laporan Kapolsek Singingi Hilir Ketiga orang tersebut berinisial SKM ( 38 ) warga Kuntu Darussalam, kemudian HRD ( 35 ) juga warga Kuntu Darussalam dan terakhir SD ( 30 ) warga Desa Padang Sawah, ketiga orang tersebut di tangkap saat melakukan pekerjaan ilegal loging di kawasan hutan lindung, beber Lumban.

Dimana sekira pukul 08.30 wib, personil Polsek Singingi hilir yang dipimpin oleh Kaposek melaksanakan patroli bersama masyarakat desa Koto Baru ke Kawasan Hutan SM Rimbang Baling, kemudian setelah sampai di SM Rimbang Baling terdengar suara chainsaw, lalu personil Polsek bersama masyarakat langsung mencari titik bunyi Chainsaw tersebut.

Akhirnya pukul 13.30 wib tim Polsek bersama masyarakat menemukan tiga orang pelaku ditempat yang berbeda sedang mengolah kayu bulat untuk dijadikan papan dengan menggunakan mesin Chainsaw.

Karena pekerjaan pelaku sudah melanggar hukum maka Kapolsek memerintahkan personil untuk melakukan penangkapan terhadap ke-tiga orang pelaku tersebut, paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan Kayu berbentuk papan dan broti setengah kubik,
tiga Unit Sinsaw, satu jirigen minyak bensin, dan satu hidrogen oli.
Guna proses lebih lanjut ketiga pelaku tersebut sudah berada di Mapolsek Singingi Hilir, tutup Lumban. ***( Jhon Hendri )