PEKANBARU (HALUANPOS.COM)-Seiring dengan perkembangan era globalisasi dewasa ini, segala macam aktivitas masyarakat tidak terlepas dari bantuan teknologi, begitu pula pada sektor keuangan yang kini mulai terintegrasi dengan platform sistem elektronik. Salah satu kemajuan dalam bidang keuangan saat ini adanya adaptasi Tekfin (Financial Technology), Tekfin merupakan suatu inovasi pada sektor finansial. Tentunya, inovasi finansial ini mendapat sentuhan teknologi modern, keberadaan Tekfin dapat mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman. Salah satu contoh platform jasa keuangan yang ditawarkan oleh pelaku usaha fintech adalah pinjaman online. Praktik bisnis pinjaman online (P2P Lending) menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam secara online.

Sepanjang tahun 2018, penyaluran kredit yang dilakukan perusahaan bisnis finansial teknologi mencapai Rp22 triliun (Budiyanti, 2019). Otoritas Jasa Keuangan disebut OJK mencatat bahwa angka tersebut berasal dari 99 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK, dan telah melakukan layanan lebih dari 9 juta transaksi pada lebih dari 3 juta masyarakat di seluruh Indonesia. Angka tersebut meningkat hampir delapan kali lipat jika dibandingkan dengan penyaluran kredit melalui bisnis finansial teknologi tahun 2017 yang tercatat Rp2,56 triliun. Dari Rp22 triliun kredit yang tersalurkan, rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) tahun 2018 adalah sebesar 1,45%, meningkat jika dibandingkan tahun 2017 yang berada pada level 0,99%.

MENARIK DIBACA:  Menyambut Hari Raya Idul Fitri Dengan Takbiran Keliling Di Desa Proyek

Meningkatnya nilai pendanaan pinjaman online menunjukkan adanya kepercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap perusahaan penyedia bisnis finansial teknologi. Mayoritas peminjam yang dilayani pinjaman online berasal dari kelompok pekerja, petani, nelayan, pengrajin, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penggunaan jasa pinjaman online atau (P2P Lending) semakin marak saat ini, kemudahan dalam meminjam dana menjadi salah satu kelebihan layanan jasa keuangan ini dibandingkan perbankan. Dalam hitungan hari, pinjaman dapat langsung dicairkan tanpa perlu repot-repot mendatangi bank. Isu hukum yang menjadi permaslahan dalam praktek pinjaman online adalah penyalahgunaan data milik konsumen peminjam tanpa izin oleh pihak platform dengan cara mengakses data pada perangkat telepon seleuler sebagai cara melakukan penagihan utang kepada debittor. Pelanggaraan yang terjadi pada konsumen peminjam atas penyalahgunaan data pribadi pada jaringan seluler oleh perusahan penyedia platform diantaranya penagihan intimidatif, penyebaran data pribadi pada kontak yang ada di nomer milik konsumen hingga pelecehan seksual.

MENARIK DIBACA:  Bahasa Inggris dalam Era Digital: Apakah Tata Bahasa Masih Penting?

Berbicara tentang etika tentu tidak lepas dari pandangan orang tentang perilaku. Perilaku dapat dinilai baik atau tidak baik, khususnya dalam hubungannya dengan manusia, sangat ditentukan oleh nilai-nilai yang diyakini dan berkembang di lingkungannya. Terdapat banyak kepentingan yang memerlukan pemahaman dan kesepakatan secara komprehensif dalam melihat aspek hukum dan etika bisnis apabila dikaitkan dengan praktik bisnis fintech pinjaman online. Adapun teori dalam etika bisnis yaitu Teori kejujuran yang memandang sikap atau akhlak seseorang dari kejujuran orang tersebut dalam melakukan sesuatu. Dalam kegiatan pinjaman online bisa dilakukan dengan saling menjaga kepercayaan yang memiliki pengaruh besar terhadap reputasi perusahaan sehingga perusahaan pun harus jujur dalam menjalankan kegiatan bisnis pinjaman online (P2P Lending). Pelanggaran etika bisnis bisa terjadi pada setiap pelaku bisnis atau perusahaan, dengan alasan menghasilkan keuntungan yang maksimal dan produk yang ditawarkan dapat diterima oleh masyarakat, pelaku bisnis kerap menghalalkan segala cara. Pelaku bisnis dan perusahaan menengah ke bawah yang dirugikan dalam pelanggaran etika bisnis tersebut karena kurangnya kemampuan yng mereka miliki.

MENARIK DIBACA:  Ini dia 3 Resep Rawon Enak dan Lezat untuk di Nikmati

Konsep etika bisnis terdapat aturan-aturan moral yang dibuat untuk dipatuhi guna kelangsungan hidup suatu perusahaan agar dapat berjalan dengan semestinya sesuai dengan yang telah diharapkan. Bisnis yang beretika akan menjadi ciri karakter seorang wirausaha sejati yang selalu mengedepankan nilai-nilai moral dan spiritual dalam bisnisnya. Kegiatan bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik itu adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Dalam buku Pedoman Etika Bisnis Perusahaan, untuk dapat hidup dan berkembang, perusahaan sebagai suatu entitas harus mengenali pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholdes) dengan kelangsungan hidupnya, baik sebagai entitas tunggal maupun sebagai bagian dari kumpulan kelompok usaha. Pesatnya perkembangan bisnis tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha untuk tetap mempertahankan kelangsungan kegiatan bisnisnya yang hendaknya dilakukan secara jujur dan menjunnjung tinggi prinsip kejujuran sebagaimana prinsip etika bisnis.yang merupakan suatu jaminan dan dasar bagi kelangsungan kegiatan bisnis.

Penulis : Sara Nurdia Rosa (180301280) dan Pasca Apriyanti (180301296) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Riau

By admin