ROKAN HILIR – HALUANPOS.COM) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Rokan Hilir bersama pemerintah daerah menyepakati Rancangan perubahan kebijakan umum anggaran atau KUA dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara PPAS tahun 2024.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Rohil yang ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS Rokan hilir tahun 2024 yang diserahkan oleh Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong, Jumat (13/09/24).
Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah yang memimpin rapat tersebut mengatakan, bupati telah menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten anggaran 2024. Terdapat perubahan asumsi dalam KUA PPAS APBD induk atau murni tahun anggaran berjalan baik dalam sisa pendapatan belanja dan pembiayaan untuk dibahas dan sepakat bersama antara Pemda dan DPRD.
Sementara itu dalam laporan hasil pembahasan badan anggaran yang di sampaikan oleh juru bicara banggar DPRD Rohil Darwis Syam menuturkan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum anggaran, terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan nya pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan antar sub kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silva lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Berdasarkan hasil pembahasan banggar bersama tapd kami sampaikan perubahan struktur pendapatan belanja anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut
pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya dari 2,1 triliun menjadi 2,9 triliun bertambah sebesar 785 miliyar. (RHM)