Rokan Hilir (HPC) — Satuan Tugas Pemburu Teking Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) kembali melakukan razia, Operasi yustisi itu DIPIMPIN OLEH IPDA JONERA Kanit reskrim polsek bangko kamis 3/11 2020.
Tampak Dalam operasi itu Yustisi gabungan Polri, Dishub dan Satpol PP sebagai Imptementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kab. Rokan Hilir.
Selama Kegiatan Memberikan Penindakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Jalan Perwira Depan Mess pemda, di ikuti persinil Polri 4 org, Satpol PP 8 orang dan Dishub 2 orang, dengan hasil masih di temukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga Dilakukannya penindakan disiplin terhadap 3 (Tiga) warga Bagansiapiapi yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Di tempat terpisah Kapolsek bangko Kompol Sasli rais,SH meminta kesadaran dan menjadikan mematuhi protokol kesehatan sebagai suatu yang harus di laksanakan, karena memperkecil resiko penularan virus covid 19.
“Masyarakat mengunakan masker, rajin cuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan menjaga kita dari resiko penularan virus covid 19, sayangi diri dan keluarga” ujar kapolsek bangko Kompol Sasli Rais,SH. ( rilis/Jul)