PEKANBARU (HPC)- BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2018 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (20/5/3019)
Penyerahan LHP oleh Kepala BPK RI Perwakilan Riau T Ipoeng Andjar Wasita kepada Pemprov Riau tersebut bertujuan guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara.

Menurut Ipoeng, pemeriksaan terhadap laporan keuangan, bertujuan memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Riau Tahun 2018, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini ini kata Ipoeng, diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.
Meski mendapat opini WTP sebut Ipoeng, BPK menemukan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia berharap, LHP Keuangan Pemprov Riau 2018 ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik, ujar Ketua BPK RI Perwakilan Riau tersebut.

Selain disampaikan kepada DPRD hasil pemeriksaan BPK ini juga disampaikan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Riau H Syamsuar dàlam sambutannya mengaku bersyukur atas prestasi tertinggi di bidang pengelolàan keuangan atas opini WTP oleh BPK. Ia mengatakan opini WTP yang diraih lima kali berturut-turut sejak 2014 ini, berkat komitmen bersama Pemprov dan DPRD Riau.
Syamsuar juga mengucapkan terimakasih kepada tim BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan selama lebih kurang 30 hari dengan mempertahankan independensi dan integritas.
Kepada seluruh OPD dan jajaran, Syamsuar meminta agar tetap melaksanakan tugas secara maksimal dan selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta melaksanakan tindaklanjut temuan BPK pada kesempatan pertama dan harus tuntas paling lama 60 hari.
Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Gubernur untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Sebelumnya, Ketua DPRD Riau Septina Primawati mengucapkan terimakasih kepada BPK yang berkenan menandatangani berita acara sekaligus menyerahkan LHP Keuangan Pemprov Riau 2018. Ia berharap, opini WTP yang diraih Pemprov Riau dapat dipertahankan kembali seraya berupaya membangun sistim tata kelola keuangan APBD Riau lebih baik lagi di tahun yang akan datang.

Selain Ketua DPRD Riau, hadir dalam ksesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu, Soenaryo juga Forkopimda Provinsi Riau, pejabatan dilingkungan Pemprov Riau serta anggota DPRD Provinsi Riau.
Raih WTP Lima Kali Berturut-turut
Suatu prestasi gemilang yang kembali diraih Pemerintah Provinsi Riau dalam pelaporan keuangan yang dilakukan. Dimana untuk tahun 2018 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini untuk yang ke lima kalinya secara berturut-turut.
Hal tersebut terkuak dari penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018 yang disampaikan oleh Ketua BPK Provinsi Riau, T Ipoeng Andjar Wasita.
Berdasarkan pemeriksaan masih ditemukan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pertama, nilai penyertaan modal Pemprov pada enam BUMD belum disajikan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik.
Kedua, pengelolaan belanja hibah uang dan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat belum tertib. Ketiga, aset tetap yang bersumber dari hibah Kemendikbud Tahun 2017 dan Tahun 2018 belum dicatat dalam Kartu Inventaris Barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Keempat, pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Arifin Ahmad, RSUD Petala Bumi dan Rumah Sakit Jiwa Tampan belum memadai. Kelima, belanja perjalanan dinas beberapa OPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Keenam, kekurangan volume dalam pekerjaan fisik pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD.
”Berdasarkan undang-undang No 15/2014, pemerintah wajib menindaklanjuti atas rekomendasi yang diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima ke BPK,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Gubernur Riau, Syamsuar saat dikonfirmasi menyebutkan, Pemprov akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPK tersebut. Ditargetkan dalam kurun waktu yang diberikan 60 hari setelah penyerahan akan dirampungkan.
”Setelah ini akan kita sampaikan kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti dan segera kita sampaikan ke BPK,” sambut Syamsuar optimis.
Penataan Aset Belum Ikuti Aturan
BPK RI Perwakilan Riau menyatakan bahwa penataan aset di Pemprov Riau belum sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, seluruh Pemda wajib menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual.

Kepala BPK Perwakilan Riau, Thomas Ipoeng Andjar Wasita menjelaskan masalah ini berkenaan dengan penatausahaan aset milik Pemprov Riau. Pemprov Riau hanya menyajikan aset tetap dan melakukan kapitalisasi terhadap aset tetap dengan cara manual.
”Sementara kalau kita merujuk pada PP 71/2010 itu harus dengan sistem akuntansi berbasis aktual,” ujarnya.
Selain itu, dijelaskan pula, Pemprov Riau belum menggunakan sistem aplikasi yang terintegrasi dalam mengelola dan menata usaha aset dan laporan keuangan
”Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendorong supaya Pemprov Riau menetapkan sistem aplikasi secara menyeluruh dan terintegrasi dalam pengelolaan dan pertangungjawaban pengelolaan keuangan daerah agar lebih akurat, transparan dan akuntabel,” tuturnya.(sar/adv)
