Sosialisasi Perda No. 1/2023 di Desa Lukun, ini yang di Sampaikan Antoni Shidarta Wakil Ketua DPRD Meranti

0
278

MERANTI (HALUANPOS.COM)- Dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat hukum adat, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Antoni Shidarta, S.H., M.H., menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 di Desa Lukun, Kecamatan Tebingtinggi Timur, pada Sabtu, 28/12/2024.

Acara ini dihadiri oleh perangkat desa pak Rosman, tokoh masyarakat, imam mesjid , tokoh pemuda, ibuk-ibuk majlis ta’lim dan para tamu undangan yang hadir.

Dalam pemaparannya, Antoni Shidarta menjelaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengakui eksistensi masyarakat hukum adat sekaligus melindungi hak-hak mereka, seperti tanah adat, budaya, dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.

“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat hukum adat di Desa Lukun dan wilayah lainnya di Kepulauan Meranti mendapatkan pengakuan yang layak. Selain itu, perlindungan ini penting agar nilai-nilai adat tetap terjaga tanpa mengabaikan pembangunan yang inklusif,” ujar Antoni Shidarta.

MENARIK DIBACA:  Bupati Rohil Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Terkait Pelaksanaan APBD 2022

Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, masyarakat Desa Lukun menyampaikan berbagai aspirasi terkait kendala yang mereka hadapi, seperti persoalan pengakuan wilayah adat, infrastruktur jalan, pendidikan agama dukungan terhadap pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan hukum jika terjadi konflik.

Antoni Shidarta menegaskan bahwa implementasi Perda ini membutuhkan sinergi antara masyarakat adat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah. Beliau juga mendorong masyarakat untuk aktif dalam proses pengakuan dan inventarisasi adat yang dilakukan oleh tim verifikasi.

“Kami di DPRD akan terus mengawal agar Perda ini berjalan efektif. Kami juga berharap masyarakat Desa Lukun berpartisipasi aktif dalam menyampaikan data dan informasi yang mendukung proses pengakuan hukum adat,” tambahnya.

MENARIK DIBACA:  Bupati Meranti Pembina Upacara HUT Perhubungan 2018, Himbau Insan Perhubungan Tingkatkan Kinerja dan Profesionalitas

Sosialisasi ini juga menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa pengakuan adat bukan hanya soal hak, tetapi juga tanggung jawab dalam menjaga keharmonisan dengan masyarakat umum lainnya.

Tentang Perda No. 1 Tahun 2023
Perda No. 1 Tahun 2023 mengatur tata cara pengakuan masyarakat hukum adat, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya wilayah adat, hukum adat yang masih berjalan, dan struktur kelembagaan adat. Perda ini juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah, sumber daya alam, dan budaya.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan komitmen bersama antara DPRD Kepulauan Meranti, perangkat desa, dan masyarakat untuk mendukung implementasi Perda ini di tingkat desa. Rls

MENARIK DIBACA:  MUSDA KNPI Meranti Pemuda Muhammadiyah Calonkan Kadernya