
PERAWANG(HPC) – Ada banyak pekerjaan di Riau yang memiliki nilai Prestisius. selain menjadi pegawai negeri Sipil, ada beberapa pekerjaan lagi yang akan mendapat nilai yang tinggi dalam pandangan masyarakat, salah satunya adalah menjadi pegawai bank. Apakah Bank Pemerintah maupun milik swasta tetap akan mendapat pengakuan yang baik di keluarga anda, seperti Bank BRI Cabang Perawang. Namun yang banyak terjadi saat ini adalah rekrutment pegawai bank yang dilalui dengan tahapan Outsourching. Gaji dan perlakuan Pegawai Bank BRI Outsourching akan memiliki perbedaan dengan gaji pegawai tetap bank BRI dimana terdapat perbedaan yang sangat signifikan.
Penerimaan Karyawan melalui Sistem Outsourching memiliki keuntungan tersendiri bagi perusahaan, sehingga mereka tidak perlu membuka rekrutment besar-besaran, namun mendapatkan karyawan yang kompeten sesuai dengan harapan perusahaan, namun ada konsekuensiyang harus diterima apabila diterima bekerja di Bank BRI melalui sistem Outsourching. Perbedaan yang gaji dan Kesejahteraan serta perlakuan pegawai tetap dan pegawai outsourching sampai saat ini terjadi kesenjangan.
Sebut saja AL yang sempat merasakan kesewenangan pimpinan BRI Cabang Perawang Siak, sudah keluar dari tempat kerjanya di tahun 2014 yang lalu tepatnya desember 2014. dimana posisi kerja AL dipindahkan dengan alasan yang kurang jelas dari pimpinannya, dari bagian Teller ke posisi Kerja bagian TKK. ini membuat AL tidak merasanya nyaman, sehingga Al keluar dari pekerjaannya, namun setelah keluar hak gaji, Tunjangan hari raya (THR) serta Bonus Kerja Tidak Berikan, Hinga saat awak media mewawancarai saat ini belum ada penyelesaian dari Pihak Bank.
” Sudah hampir 2 tahun yang lalu saya bekerja disana, namun hak saya Belum juga dikeluarkan oleh Pihak BRI, sementara saya bingung harus mengadu kemana terhadap kesewenangan BRI ini kepada saya, ungkap AL dengan rasa sedih.
Ditambahkan AL, ” Teman-teman saya juga banyak yang bekerja disana dengan kondisi terpaksa, sampai saat ini belum juga menjadi pegawai tetap, Perjanjian PKWT sangt merugikan pegawai BRI, ungkap AL.
Ditempat yang berbeda, Ketua konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Riau, Ir. Nursal Tanjung, menanggapin Pekerja Sistem Outsourching, “Out Soursching ini perbudakan jaman modern sangat merugikan para pekerja, pimpinan Bank BRI sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang berimbas kepada pekerja/buruh dimasa sekarang sehingga pimpinan perusahaan tidak melakukan pengangkatan karyawan tetap (PKWT) sebagaimana mestinya yang tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, ” Ungkap Nursal saat ditemuin di kantor SPSI Riau (16/01/2017) di Pekanbaru.
“Nanti akan saya suratin pihak Pimpinan Bank BRI ini dan ini akan kita sampaikan juga kepada pihak Dinas Tenaga Kerja yang terkait di kabupaten siak dan Provinsi Riau, sehingga para pekerja ini tidak terdzolimi dengan kesewenag-wenangan pimpinan pekerja, pekerja itu adalah aset bukan budak semena mena mempekerjakannya, emang pimpinan Bank BRI itu tidak paham UU Ketenagakerjaan, Ucap Nursal dengan Kesal.(rls)