STIH Persada Bunda Taja Penyuluhan Hukum di Kec Senapelan

0
1623

PEKANBARU (HPC) – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda Pekanbaru mentaja Penyuluhan Hukum di Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Dalam Penyuluhan Hukum ini langsung hadir Dosen Persada Bunda Rusniati SH MH dan Khairul Azwar Anas SH MH, penyuluhan ini mengangkat Tema Eksistensi Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia.

“UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak memiliki ruang lingkup yang luas, menggingat kebutuhan anak tidak hanya sebatas ekonomi dan pendidikan saja, namun juga mengenai peradilan anak, seperti anak korban kejahatan dan kekerasan seksual,penelantaran anak, eksploitasi anak, makanya kami mengadakan Penyuluhan Hukum ini agar Masyarakat lebih paham tentang undang undang ini. “kata Rusniati SH MH, Minggu (3/3/2019).

Lebih lanjut di Jelas kan Advokat Muda Riau itu, anak juga bisa sebagai pelaku kejahatan karena pergaulan,lingkungan serta kurang nya perhatian orang tua terhadap anak, sebagai contoh kasus yang sering kali terjadi di Indonesia adalah anak sebagai korban kejahatan seksual dan narkoba.

“makanya sangat penting perhatian orang tua dalam menjaga dan mendidik anak serta perhatian dari masyarakat untuk meminimalisir anak korban dari kejahatan,besarnya kontribusi kedua pihak ini bergantung pada kiprah dari Negara dan pemerintah, karna anak memiliki hak fundamental untuk dilindungi, di Lapas Pekanbaru banyak di jumpai anak pelaku kejahatan narkoba, pencurian(jambret),pengeroyokan juga asusila.” Ujar nia dalam paparannya kepada warga.

Terakhir Rusniati berharap agar setiap orang tua lebih menjaga putra putri nya agar terhindar dari masalah hukum,khusus nya untuk kasus asusila terhadap anak. (wan)