KOTAPINANG (HALUANPOS.COM) – Usai dilantik menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024 – 2029 Sugi Prawansyah S.Ak, M.M., di Kantor DPRD Labuhanbatu Selatan pada September 2024, Sugi Prawansyah langsung menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat salah satunya adalah keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang menerima SK Tahun 2024 untuk pembayaran gaji bulan September – Oktober 2024.
Sugi Prawansyah langsung menemui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bapak Imron di kantornya pada Selasa (22-10-2024). Masyarakat mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode September – Oktober 2024 dan mempertanyakan apa kendala yang terjadi sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji?
“Terkait gaji PPPK tersebut dari Badan Keuangan dan aset Daerah sudah mengeluarkan amprah setiap tanggal 28 dan problem itu ada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yaitu terdapat kesalahan pada Nomor Rekening Pengiriman sehingga terjadi keterlambatan transfer” jawab beliau sebagai kepala keuangan dan aset Daerah.
“Insyaallah dalam sepekan akan segera ditransfer ke setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Labuhanbatu Selatan” tambah Imron.
Dalam kesempatan ini beliau sebagai kepala Badan Keuangan dan aset Daerah sangat mengapresiasi Sugi Prawansyah sebagai DPRD Labuhanbatu Selatan yg sudah perduli akan problem keterlambatan gaji PPPK ini dan harapannya untuk konsisten dalam mengawal OPD serta menyuarakan aspirasi masyarakat. (Rls)