Tenaga asing ilegal resahkan masyarakat ini Pendapat DISNAKER Pekanbaru

0
1063
Foto: Kabid Penta DISNAKER Pekanbaru (Bapak Abdul Rahim) Saat ditemui di Ruangan (Foto:Donny&Risa)
Foto: Kabid Penta DISNAKER Pekanbaru (Bapak Abdul Rahim) Saat ditemui di Ruangan (Foto:Donny&Risa)
Foto: Kabid Penta DISNAKER Pekanbaru (Bapak Abdul Rahim) Saat ditemui di Ruangan (Foto:Donny&Risa)
Foto: Kabid Penta DISNAKER Pekanbaru (Bapak Abdul Rahim) Saat ditemui di Ruangan (Foto:Donny&Risa)

Pekanbaru-(HPC)-Masuknya tenaga kerja Asing (TKA) ke Negara Republik Indonesia, menimbulkan pro dan kontra dari kalangan masyarakat kota Pekanbaru khususnya masyarakat Pekanbaru Riau. Masyarakat merasa bahwasanya pemerintah kurang adil dalam mengambil keputusan dan kebijakan.

Kabid Penta DISNAKER Pekanbaru  Abdul Rahim ketika ditanya terkait tenaga kerja asing di Indonesia khususnya kota Pekanbaru menyatakan bahwasanya kalau imigran asing mempunyai 2 jenis VISA, yaitu VISA kunjungan dan VISA kerja.

“ sebenarnya imigran asing mempunyai 2 jenis VISA, yaitu VISA kunjungan dan VISA kerja. Jika warga negara asing bekerja disini, wajib mempunyai surat izin kerja di Negaranya maupun disini, Izin pertama kali keluar oleh kementrian keternagakerjaan RI di Jakarta. Sebelum mendapat kan izin harus memiliki RPTKA ( Rencana Pengguna Tenaga Kerja Asing ) Izin di berikan kepada perusahaan yang pengguna sebagai bukti mempekerjakan tenaga asing. Surat izin hanya berlaku 1 tahun dan di perpanjang pertahunnya sampai 5 tahun. Tenaga asing akan diletakkan sesuai izinnya” Tegas  Bapak Ibrahim Kepada Haluanpos.com Saat ditemui di Ruangan DISNAKER, Kamis (05/01/2017).
Upaya pemerintah untuk menanggulangi tenaga kerja asing yang ilegal akan di pulangkan kenegara asalnya. Karena tidak mempunyai izin dalam bekerja. Selanjutnya pemerintah mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk memantau tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin tenaga kerja, baik dari negaranya maupun indonesia.

MENARIK DIBACA:  Bahas Pengembangan Media di Riau, Manajemen Poskota Silaturahmi dengan Gubri

Harapan masyarakat kedepannya, diharapkan pemerintah meningkatkan keamanan terhadap pengawasan TKA ilegal. Agar tidak merugikan masyarakat dan keamanan Republik indonesia.

Laporan :Donny/Risa