PEKANBARU (HPC) –Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru membatalkan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTT Pelalawan yang merugikan keuangan Negara/Daerah senilai 2.4 milyar pada tahun anggaran 2012. Pasalnya, Satu diantara ke tiga Terdakwa yakni Lahmudin,SE. M.Si tidak hadir dikarenakan sedang sakit dalam rutan sialang bungku.

Pada saat kasus ini bergulir, Lahmudin mejabat sebagai Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPPKAD) Lahmudi dan di bantu Satu orang Kepala Seksi Staf BPPKAD, Andi Suryadi, yang juga sebagai terdakwa 2 (dua).

Dalam memuluskan perbuatannya, mereka melibatkan pengurus Persatuan Golf kab Pelalawan, Kasim, bekerja sama dengan Manager Golf PT. Labersa Pekanbaru, Andi Geston.

Selain terdakwa lahmudin, satu saksi dari Manager PT. Labersa tidak hadir dengan alasan sedang dalam cuti.

Sorang saksi tidak dapat hadir dan satu terdakwa tidak dapat datang karena sakit.

Pada saat majelis hakim membuka persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Abdul Rahman SH dan Cory SH, langsung minta penundaan sidang kepada majelis hakim.

MENARIK DIBACA:  Bapenda Kota Pekanbaru Antarkan Langsung Tagihan Hutang PBB kepada Wajib Pajak

Mohon di tunda sidang ini majelis, disebabkan saksi yang akan dimintai keterangannya berhalangan hadir.

“Seorang terdakwa yaitu Lahmudin tak bisa hadir karena sakit. Dan satu saksi yakni, Andi Geston, Manager Hotel Labersa juga berhalangan hadir ” Kata Abu Abdul Rahman sembari menyerahkan surat keterangan sakit kepada majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH.

Atas permohonan penundaan jpu tersebut, majelis hakimpun mengabulkan dan sidang dilanjutkan pekan depan.

Seperti diketahui sebelumnya, Dua PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin, Andi Suryadi beserta Kasim, dari pihak swasta disidangkan atas perkara korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT).

Perbuatan ketiga terdakwa ini terjadi tahun 2012 lalu. Dimana Dinas DPPKAD Pelalawan diposkan anggaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti penyaluran bantuan bencana alam atau bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan.

MENARIK DIBACA:  Cegah Radikalisme, Pesantren Dar El Hikmah Gelar Tabligh Akbar Kebangsaan

Namun, dana yang disalurkan tersebut tidak tepat sasaran. Diduga dana ini sarat penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkannya sehingga diduga fiktif.

Perbuatan Lahmudin selaku Kepala DPPKAD dibantu Kasim dan Andi Suryadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar.

permintaan penundaan tersebut, majelis hakimpun mengabulkan dan sidang dilanjutkan pekan depan.

Mencuatnya kasus ini berawal dari laporan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) kepada pihak Kejaksaan Agung pada Agustus dan Desember 2016 lalu.

Selanjutnya, kejaksaan Agung melimpahkan ke Kejaksaan tinggi guna pengusutan lebih lanjut. Hal ini di ungkapkan Sekjen DPP LSM KPK, Bowonaso yang akrab di sapa B. Anas, di PN Pekanbaru kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).

Anas berharap Kejaksaan Tinggi Riau harus jujur dan berani menyeret pejabat tinggi kabupaten pelawan bahkan bupati sekaligus bila diduga terlibat. Jangan sampai tebang pilih dalam penindakannya. Harapnya.

MENARIK DIBACA:  Suryati, S.Pd, M.Si, : Proses Belajar Tatap muka Terbatas SDN 115 Pekanbaru Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

Seperti diketahui, Dua PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, Lahmudin, Andi Suryadi dan Kasim, dari pihak swasta disidangkan atas perkara korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT).

Perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Dimana Dinas DPPKAD Pelalawan diposkan anggaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti penyaluran bantuan bencana alam atau bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan.

Namun, dana yang disalurkan tersebut tidak tepat sasaran. Diduga dana ini sarat penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif.

Perbuatan Lahmudin selaku Kepala DPPKAD dibantu Kasim dan Andi Suryadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(rls)

By admin