PEKANBARU(Haluanpos.com) – Terkait masih bukanya Tempat Hiburan Malam di bulan ramadhan, maka Komisi I DPRD Pekanbaru melaksanakan hearing dengan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Asisten I Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (18/4/2022)

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra dan anggota juga dihadiri oleh Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syafrian Tommy,

Ketua Komisi I, Doni Saputra memimpin rapat dengan pihak satpol PP Pekanbaru
Ketua Komisi I, Doni Saputra memimpin rapat dengan pihak satpol PP

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung menyampaikan, agenda rapat ini membahas terkait laporan masyarakat terhadap maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di bulan suci Ramadhan.

MENARIK DIBACA:  Dua Kandidat Siap Bertarung di Muskot PSTI

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2022 tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadhan 1443H/2022 di Kota Pekanbaru, maka semua tempat hiburan ditutup kecuali khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel.

“Yang kita herannya, ternyata Satpol PP ketika datang melakukan razia ke tempat-tempat yang dilarang beroperasi itu lebih menekan pada PPKM nya, bukan malah SE. Maka dari itu, tidak ada korelasinya dan tidak nyambung dengan SE itu,” paparnya

Wakil ketua Komisi I, Krismat Hutagalung mempertanyakan masalah THM yang masih buka kepada Satpol PP
Wakil ketua Komisi I, Krismat Hutagalung mempertanyakan masalah THM yang masih buka saat Ramadan kepada Satpol PP

Kami menilai, banyak kelemahan yang ada didalam SE tersebut. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya tempat usaha yang beroperasi selama bulan Ramadhan.

Adapun hearing tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru memberi waktu tiga hari kepada Satpol PP agar bekerjasama dengan Polresta Pekanbaru untuk menertibkan sejumlah tempat yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan.

MENARIK DIBACA:  Kepala Bappeda Meranti Buka Seminar dan Pelantikan HIPMAM

“Supaya tidak menjadi asumsi liar masyarakat, dan seolah-olah pemerintah melakukan pembiaran dan tidak sanggup menegakkan peraturan. Jadi jangan salahkan nanti akan banyak ormas-ormas yang akan turun menertibkan tempat yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan itu buka,” terangnya.

Kabid Ops Satpol PP Pekanbaru memberikan penjelasan kepada ketua dan anggota komisi I
Kabid Ops Satpol PP Pekanbaru memberikan penjelasan kepada ketua dan anggota komisi I

Sementara itu, Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengklaim bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan beberapa kali operasi selama bulan Ramadhan.

“Untuk SE memang tidak ada sanksi, tapi SE tersangkut juga dengan PPKM yang ada Perdanya,” singkatnya.(Galeri/YS)

By admin