Pekanbaru(Haluanpos.com)- Terkait belum diprosesnya laporan masyarakat atas nama Dendy Gustiawan beserta ahli waris antara lain, Kolonel Adm Jul Hendrawan, SE, M.Si, AK, Letkol Defi Defli Jun, S.Sos, MAP, Mex Fitra,SE, AK, Mitra Febrina, Gita Asyanah tentang laporan dugaan pemalsuan tandatangan terlapor inisial Hz di Kapolres Siak sejak tahun 2022, Maka pihak pelaporan berharap kepada kepada pihak Polres Siak untuk bisa menindaklanjuti perkara ini. Rabu(13/11/24)
” Kita selaku pelapor selama ini terus mengikuti proses perkembangan tindaklanjut dari pihak penyidik Kapolres Siak. Bahkan sejauh ini kita sebagai pelapor telah mengirimkan surat kepada Kapolres Siak untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan, dan kita juga memberikan apresiasi kepada pihak Kapolres Siak yang telah memberikan surat balasan terkait hasil penyidikan kepada kita,” ungkap Dendy Gustiawan
Jadi dengan dimasukkannya kembali surat untuk menanyakan perkembangan gelar perkara pada 9 November 2024 kepada Kepala Polisi Resor Siak, kita berharap proses gelar perkara secepatnya dilaksanakan,” ujar Dendy Gustiawan
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Asep Sujarwadi saat dikonfirmasi melalui WA menjelaskan, Bahwa
nanti kita siapkan waktunya, Insyaallah setelah pencoblosan tanggal 27 November 2024, saat ini kita semua focus ke PAM pilkada.(YS)