PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Ketua FSP NIBA KSPSI Kota Pekanbaru,Yanmar Ateng yang didampingi sekretaris, Doni Herman Ginting serta tim advokat NIBA Pekanbaru, Anton Lee SH. M.H, Fery, SH dan Riski, SH serta jajaran pengurus memberikan klarifikasi terkait tudingan atas beredarnya video singkat yang disampaikan oleh Buyung Can selaku ketua NIBA AGN kota Pekanbaru.
Kami dari jajaran pengurus FSP NIBA KSPSI Kota Pekanbaru menyatakan bahwa video tersebut adalah tidak benar. Dan kami dari jajaran pengurus FSP NIBA KSPSI Kota Pekanbaru menilai adanya unsur propokativ dan adanya ujaran kebencian serta adanya pencemaran nama baik ketua FSP NIBA KSPSI Kota Pekanbaru Yanmar Ateng,” ungkap Doni Herman Ginting. Sabtu(29/8/26)
Untuk itu, kita dari jajaran pengurus FSP NIBA KSPSI Kota Pekanbaru meminta kepada Buyung Can untuk menarik kembali pernyataannya. Dan kami selaku FSP NIBA KSPSI Kota Pekanbaru memberikan waktu selama Tiga Hari. Jika tidak ada klarifikasi dari pihak Buyung Can selaku ketua NIBA AGN kota Pekanbaru, maka kami dari pihak FSP NIBA KSPSI Kota Pekanbaru akan mengambil langkah hukum,” ungkap Doni Herman Ginting.(YS)
