Tidak Di Temui Oleh Anggota DPRD Provinsi, Aliansi Anak Negeri tuding ada Kongkalikong dengan Perusahaan

0
641

PEKANBARU (HPC) – Aliansi Anak Negeri melakukan aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Riau, Senen (23/10/2017 ).

Kedatangan Aliansi Anak Negeri ini mendukung pemerintah untuk tetap mempertahankan Permen LHK Nomor P. 17 tahun 2017 untuk diterapkan dan jangan mau di intervensi oleh pihak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper ( RAPP).

Bukan tanpa alasan mendukung permen LHK ini bertujuan untuk kembali melestarikan gambut disemenanjung kampar karena gambut terdalam di Indonesia ada di Riau yakni di Kabupaten Pelalawan.

Namun aksi yang dilakukan sekitar dua jam lebih itu tidak ada di gubris oleh Anggota DPRD Provinsi Riau. Hal ini sangat di sayangkan oleh Shukur korlap aksi Aliansi Anak Negeri.

MENARIK DIBACA:  Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS, S.Ip Pantau Pemilihan RW dan RT

” Jadi tanda tanya bagi kami kenapa tidak ada yang muncul para wakil rakyat ini, tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi kami apakah ada permainan Kong kalikong anggota DPRD Provinsi ini? ” Ungkap Shukur. Dalam orasinya senin.

Ketika di tanya persoalan nasib para pekerja RAPP yang akan di PHK dirinya mengakui tidak ada hubungan dengan PHK massal.

” Kami hanya ingin menyelamatkan gambut semenanjung kampar, karena kalau di kanal maka lahan gambut itu akan kering dan mudah terbakar ” Tutupnya.

Selain itu Salah seorang massa aksi, Said Roben Maisak dalam konfrensi pers juga pihak RAPP telah membohongi public dengan bahwa tidak ada pencabutan izin perusahaan.

MENARIK DIBACA:  Mengenal Lebih Dekat Sosok Himsar Siregar Caleg PPP untuk DPRD Riau

” Dalam SK Menteri LHK ternyata tidak ada satupun yang menuliskan tentang pencabutan ijin perusahaan. Justru yang dilakukan KLHK adalah menegakkan aturan-aturan dalam PP perlindungan gambut. Pemerintah meminta RAPP untuk taat pada aturan, dan menyusun rencana kerja sesuai aturan yang ada di Negara Indonesia. Namun mereka tidak mau mengikuti aturan pemerintah dan tetap memaksa beroperasional dengan aturan yang mereka buat sendiri. Mereka tetap memaksa untuk menanam di kawasan gubah gambut yang jelas-jelas butuh perlindungan karena sudah rusak dan sekarat dampak dari Karhutla yang rutin terjadi. Namun sejak awal, isu yang dihembuskan adalah soal izin dicabut, sehingga harus berhenti operasional. RAPP tidak jujur menyampaikan ke publik soal mengapa RKU mereka ditolak KLHK. Untuk diketahui, RAPP (April Group) satu-satunya perusahaan HTI di Indonesia yang belum mendapat pengesahan RKU. Hanya mereka yang membangkang pada pemerintah yang sah di Republik ini ” Tutur Roben. (rls /sar)

MENARIK DIBACA:  Pariangan Apresisasi Kelurahan Tuahmadani