
LANGSA(HPC)– Sebanyak 12 ton bawang hasil sitaan dihibahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada masyarakat Kota Langsa melalui Pemerintah Kota Langsa yang berlangsung dihalaman kantor setempat, rabu (2/8).
Kepala Kantor wilayah DJBC Aceh Rusman Hadi mengatakan, bahwa bawang ilegal yang menjadi sitaan tersebut merupakan hasil penindakan dari sinergi antara pihak kepolisian sektor Seuruway dan Kepolisian Resort Aceh Tamiang bersama pihak Bea Cukai, kondisi bawang ilegal tersebut saat ini masih bagus dan layak dikonsumsi.
“12 ton bawang ilegal tersebut ternyata kondisinya masih baik dan layak untuk dikonsumsi, maka bawang tersebut dihibahkan kepada msyarakat melalui Pemko Langsa”katanya.
Rusman juga menjelaskan, penyerahaan hibah bawang ilegal itu dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang dan didasari oleh pernyataan kesanggupan menerima hibah barang sitaan dari Walikota Langsa.
Sementara itu, Walikota Langsa Usman Abdullah, SE mengucapkan terima kasih kepada pihak Bea Cukai yang telah memberikan hibah bawang kepada masyarakat, “mudah – mudahan pemeberian bawang ini bermanfaat kepada masyarakat”ujarnya. (Syeh)