​Perang Terhadap Narkotika, Polres Aceh Timur Tandatanggani Pakta Integritas Anti Narkoba

0
1752
Istimewa
Istimewa

ACEHTIMUR(HPC) – Polres Aceh Timur, Senin (14/08/17),  melakukan penandatanganan Pakta Integritas Anti Narkoba yang dilakukan oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek dan Kasie. Kegiatan yang disandingkan dengan apel pagi di halaman Mapolres ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.

Selain dihadiri Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, upacara tersebut juga dihadiri para Kabag Ops, Kasat, Kapolsek, Kasie dan personel Polres hingga Polsek.  

Sebelum tanda tangan komitmen untuk menyatakan perang pada narkoba, anggota polisi juga membacakan ikrar terkait dengan upaya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang dipandu oleh Kabag Ops Kompol Rusman Sinaga.

Dalam ikrar tersebut anggota Polres Aceh Timur berkomitmen; Sebagai anggota Polri wajib patuhi dan taat terhadap peraturan serta perundang-undangan yang berlaku; Mengetahui dan memahami bahwa penyalahgunaan narkoba adalah perbuatan tercela dan melanggar hulum sebagaiamana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Kode Etik Profesi Polri; Secara proaktif melakukan pengawasan melekat dalam upaya mencegah dan pemberantasan narkoba di lingkungan kerja: Tidak akan melibatkan diri baik langsung maupun tidak langsung terhadap penyalahgunaan narkoba; Berani melaporkan dan membuat laporan polisi terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,  Bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan tersebut di atas dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tidak akan menuntut atas sanksi yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

MENARIK DIBACA:  Bupati Rohil Lepas 283 Jamaah Haji Menujun Pekanbaru 

Dalam amanatnya, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum meminta seluruh anggota polres dan polsek jajaran untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik itu pemakai apalagi menjadi pengedar atau kurir.

“Diibaratkan, bagaimana kita mau membersihkan lantai kalau sapu yang kita gunakan kotor, artinya bagaimana kita akan melakukan penindakan kepada masyarakat penyalahguna narkotika, kalau di dalam institusi kita sendiri masih ada oknum yang bermain. Untuk itu saya tegaskan kepada rekan-rekan jangan coba-coba berurusan dengan narkotika, karena sanksi tegas menanti anda,” tegas Kapolres.

Untuk itu lanjut Kapolres, bagi anggota yang terlibat dengan penyalahgunaan narkotika dan sudah menjalani sidang disiplin selama 3 (tiga) kali dengan kasus yang sama, maka sidang yang ke 4 (empat) adalah sidang Komisi Kode Etik (KKE) dengan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

MENARIK DIBACA:  Diduga Memalsukan Surat Tanah Mantan Lurah ini di Tangkap

Hal ini sudah dialami oleh salah satu rekan kita, setelah menjalani pidana umum, anggota yang bersangkutan saat ini telah menjalani sidang KKE dan diusulkan untuk dilakukan PTDH. Selain itu akan dilakukan tes urine secara rutin dan berkala bagi anggota polres dan polsek. Tegas Kapolres.

Kapolres juga menyinggung, keberadaan narkotika di wilayah hukum Aceh Timur, diibaratkan seperti teori dagang, 

“Selama dagangan itu laku, maka penjual akan menjajakan daganganya tersebut, akan tetapi jika tidak ada pembeli, maka pedagangpun akan gulung tikar atau menyasar ke daerah lain. Untuk itu kami berharap kepada warga masyarakat Aceh Timur, untuk urusan pemakai itu tanggungjawab masyarakat dalam menanggulangi, akan tetapi bagi pengedar atau kurir itu itu serahkan kepada kami, karena itu tanggung jawab kami untuk mengatasinya,” terang Kapolres.

MENARIK DIBACA:  Ayo.. Mendaftar Jadi Caleg PBB udah Resmi di Buka

Saya menghimbau kepada masyarakat Aceh Timur, apabila ada salahsatu anggota keluarga yang menjadi pengguna narkotika, segera laporkan kepada kami untuk kami koordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan rehabilitasi sebelum pengguna tersebut menjadi pecandu.

Dikatakan oleh Kapolres, dari catatan kami kasus narkoba di tahun 2015 terdapat 131 kasus dengan barang bukti yang berhasil diamankan untuk ganja sebanyak 40.647,13 gram dan sabu-sabu sebanyak 11.022,89 gram. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Rilis).