​Polres Aceh Tamiang Kembali Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Aceh Tamiang 

0
1814

Istimewa
Istimewa

ACEHTAMIANG(HPC) – Santuan Narkoba Polres Aceh Tamiang terus membrantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres tersebut,  Hal itu dilakukan untuk mempersempit ruang lingkup peredaran narkoba di kalangan masyarakat khususnya di Aceh Tamiang, Salah satunya menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja, pada kamis (04/08/17), sekira pukul 15.44 wib kemarin, 

Berdasarkan keterangan Kapolres Aceh Tamiang Akbp Yoga Prasityo, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra kepada haluanpos.com mengatakan, Bahwa benar pihaknya mengamankan seorang tersangka atas nama DH alia D (34), warga Dusun Cinta Damai, Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. 

“Ia ditangkap Karena melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang, dengan barangbukti berupa, satu bungkus Kertas Koran yang berisi narkoba jenis ganja kering seberat 1.030 (seribu tiga puluh) gram atau lebih kurang 1 Kg. Selain itu petugas juga mangamankan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda, warna Hitam-Orange, tanpa Nomor Polisi dan 1 (satu) unit hp merk Advance warna hitam.”terangnya Kasat Narkoba

MENARIK DIBACA:  Camat Darul Aman Kabupaten Aceh Timur Meninggal Dunia

Selain itu, Satnarkoba juga menetapkan satu orang daftar pencarian orang, (DPO), Karena melarikan dari diri petugas. 

Atas perbuatan itu Tsk akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Laporan :Ilham Zulfikar