Modus penyelundupan Narkoba kini lewat pos

0
1425
foto : Barang bukti miras dan produk ilegal yang dimusnahkan/MTVN/Renatha Swasty
foto : Barang bukti miras dan produk ilegal yang dimusnahkan/MTVN/Renatha Swasty
foto : Barang bukti miras dan produk ilegal yang dimusnahkan/MTVN/Renatha Swasty

Jakarta-(HPC)- Penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke Indonesia mengalami perubahan. Kini, barang-barang terlarang itu masuk melalui kantor pos dan berbagai negara.

“Kami juga mendeteksi pengiriman bukan hanya dari negara yang ditengarai. Tapi dari berbagai negara Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang digunakan melalui barang pos dan jasa titipan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pemusnahan barang ilegal di Direktorat Jendela Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).

Adanya perubahan modus itu terungkap di Kantor Pos Pasar Baru. Bea cukai dan kantor pos selama periode Januari sampai Desember 2016 melakukan penindakan NPP.

Dari penindakan itu, disita 52.145 butir, 6.472 kilogram dan lima keping berbagai jenis narkoba. Kepala BNN Budi Waseso menerangkan, pengiriman melalui pos dan negara-negara lain merupakan modus baru.

Pihaknya bakal terus melakukan pengawasan. Pengawasan juga akan dilakukan di kantor pos.

“Pasti kantor pos dijadikan tempat mengirimkan barang. Kami bekerja sama termasuk mengikuti dan berkembang modus baru narkotika. Ini sekali lagi bukti nyata kami semua punya komitmen menyangkut narkotika,” tegas dia.(***)

Sumber: Metronewscom

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here