3 Orang Personil di PTDH, 2 Personil Nyatakan Banding Dalam Sidang KKEP yang Digelar Polres Meranti

0
1580

MERANTI (HPC)– Polres Resor Kepulauan Meranti Lakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Gedung Kamala Bhayangkari Jalan Merdeka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam berlangsungnya sidang tersebut, sebanyak 3 orang personil Polres Wilayah kabupaten Meranti disidangkan yang dinyatakan (PDTH) terhadap pesonil tersebut.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ini, Langsung di Pimpin Wakapolres Meranti Kompol Dr. Wawan Setiawan SH MH, “Ada 3 Orang Personil yang disidangkan hari ini, semua pelanggaran disiplin” Ungkap Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH Melalui Paur Humas IPTU Djoni Rekmamora yang diterima media ini Selasa (17/10/2017) Siang.

Turut hadir dalam sidang itu Kasubag Bin Ops Polres Kepulauan Meranti AKP SYAMSUERI (Selaku Wakil Ketua Komisi)
Kbo Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU HERMAN JALALUDIN
(Selaku Anggota Komisi)
– Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti IPTU MARIANTO
(Selaku Pedamping Terduga Pelanggar), Kanit Reskrim Rangsang Barat Polres Kep. Meranti IPDA JIMMY SH, MH( Selaku Pedamping Terduga Pelanggar)
– Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti IPDA RICKY MARZUKI, SH (Selaku Penuntut)
BRIPDA NOVIA AKMANELLYA.
(Selaku Sekretaris) dan Peserta sidang -+ 20 Pesonil Polres Kepulauan Meranti. Ujar Djoni.

MENARIK DIBACA:  Kapolres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari YARA dan H.Uma

“Adapun personil Polri yang melaksanakan Sidang KKE Profesi Polri yakni, Anton Febrian,dengan Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003
Tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila “meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara Berturut-Turut” Jelas Paur Humas.

Kemudian itu “Sesuai Keputusan Sidang, memutuskan rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik indonesia yang kedua, RHAMONS EFENDI SH
Pangkat/NRP : BRIGADIR / 86060813
Jabatan : Brig Polres Kep. Meranti
Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003.
Tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila “meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-Turut” Tambah dia.

MENARIK DIBACA:  Panwascam Idi Rayeuk Ajak warga Idi Rayeuk Daftar PPL

Sementara itu ditambah Djoni lagi, “Keputusan : Sidang memutuskan rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik indonesia.yakni ANDI PUTRA HASIBUAN
Pangkat/NRP : BRIGADIR / 87010935
Jabatan : Brig Polres Kep. Meranti
Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003.
Tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila “meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut – turut” Ujarnya.

“Untuk Terperiksa Brigadir RHAMONS EFENDI SH dan Briptu ANTON FEBRIAN  Mengajukan banding dalam keputusan Sidang  Komisi Kode Etik Profesi Polri , waktu yang di berikan untuk mengajukan banding selama 14 hari di Bidkum Polda Riau” Tutup Djoni.

Reporter: Win
Editor: Darma

MENARIK DIBACA:   Tiga Pejabat Eselon II baru langsung di Lantik Plt. Bupati H. Asmar