PEKANBARU(HPC) -Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru, H Ervan meminta kepada Disnaker Kota Pekanbaru untuk melakukan sosialisasi tentang upah tenaga kerja yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau serta meminta pihak perusahaan mendaftarkan tentang jaminan kesehatan ataupun keselamatan tenaga kerjanya.
“Kita akui masih ada pihak perusahaan yang tidak menjalankan Undang – Undang No.13 tentang Ketenagakerjaan, seperti tidak membayarkan upah kerja sesuai aturan yang yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap H Ervan. Senin(2/3/2020)
Selain itu, informasi yang kita dapat ada juga pihak perusahaan yang tidak mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal, maka dari itu pihak pemerintah kota Pekanbaru melalui Disnaker Kota Pekanbaru untuk benar-benar melakukan sosialisasi tentang penerapan aturan yang yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar H Ervan
Sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 sudah ditetapkan dan diputuskan sebesar Rp2.997.971 oleh Gubernur Riau, maka pihak Perusahaan wajib mematuhi keputusan gubernur Riau. diminta mentaati dan mematuhi keputusan tersebut. Namun jika ada pihak perusahaan yang tidak memberikan upah kerja dibawah UMK serta tidak memberikan jaminan kesehatan BPJS ataupun BPJS Tenaga Kerja maka hal ini menjadi perhatian serius oleh Disnaker Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkap H Ervan
Untuk mengetahui perkembangan tentang tenaga kerja dikota Pekanbaru, memang perlu dilakukan hearing bersama dengan Disnaker Kota Pekanbaru agar kita tahu sejauhmana perkembangan tentang tenaga kerja dikota Pekanbaru ini,” ungkap Ervan.(Yusuf)