
ACEHTAMIANG(HPC)-Tim gabungan BNK Aceh Tamiang dan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang , rabu (9/08/ 2017), sekira pukul 21.30 wib, telah menangkap dua orang tersangka penggedar Narkotika jenis Pil Ekstasi disekitar pemukiman warga di Dusun Damai, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, dengan tersangka YP alias P(31) dan SY alias Y (35) seorang PNS Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Yoga Prasityo melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra menerangkan, Kedua tersangka itu ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana narkotika diwilayah hukum Polres Aceh Tamiang . ” Mereka ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang mana telah diresahkan oleh kedua tersangka yang berinial, YP dan SY. Kedua tersangka itu ditangkap dirumahnya didesa tersebut.” terangnya kepada haluanpos.com.
Dari hasil tangkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barangbukti berupa, satu bungkus plastik transparan yang berisi 7 (tujuh) butir Pil yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna Pink berlogo Rolex selain itu petugas juga mengamankan Tiga (satu) buah HP merk Assus warna Merah dan merk Samsung lipat warna Merah dan putih.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Laporan :Ilham Zulfikar