PEKANBARU(Haluanpos.com)- Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penelantaran keluarga
yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kota Pekanbaru, berinisial WA, maka kami selaku kuasa hukum WA menegaskan bahwa klien kami membantah tuduhan tersebut.

Pokok bantahan kami telah dituangkan dalam jawaban somasi dan somasi balik atas somasi tertulis dari Kausa hukum NR tanggal 16 Oktober 2026 akan kami jelaskan dibawah ini.

Pisah tempat tinggal tidak membuktikan bahwa tanggung jawab ditinggalkan. Klien kami membenarkan bahwa para pihak tidak lagi tinggal serumah sejak 15 April 2026. Namun, rekap transaksi dalam jawaban somasi yang telah disampaikan kepada Kuasa Hukum NR telah mencatat
transfer kepada saudari NR dengan total Rp. 123.594.000 sepanjang Mei hingga Oktober 2026,” ungkap kuasa Hukum WA, Rais Hasan Piliang

Selanjutnya, nenurut klien kami, sebagian dari transfer tersebut diberikan untuk memenuhi dukungan alat transportasi, nafkah dan kebutuhan anak. Jika yang dipersoalkan adalah kecukupan nafkah, sebutkan kebutuhan yang belum terpenuhi, periodenya, dan jumlah yang dipersoalkan dengan memperhitungkan pembayaran yang sudah diterima. Tuduhan bahwa tidak ada dukungan keuangan sama sekali tidak bisa dipertahankan dengan
mengabaikan catatan transaksi tersebut. Klien kami siap menyerahkan bukti pembayaran untuk diperiksa dalam forum yang berwenang,” ungkap Rais

Klien kami menolak keras tudingan penelantaran yang bertumpu pada dugaan pemblokiran satu jalur komunikasi. Sekalipun pemblokiran itu terbukti, tidak bisa serta-merta disimpulkan bahwa
seluruh komunikasi terputus, apalagi bahwa tanggung jawab terhadap anak ditinggalkan. Jika tuduhan
itu dipertahankan, tunjukkan kapan komunikasi terhambat, kebutuhan apa yang tidak terpenuhi, dan
bagaimana hambatan tersebut menyebabkan kebutuhan itu terabaikan. Catatan pembayaran dan saluran komunikasi lain yang tersedia juga harus diperiksa. Tuduhan seserius ini harus dijawab dengan bukti, bukan dengan membesar-besarkan satu dugaan.

Klien kami (W’A) menegaskan bahwa perkawinan yang diakuinya dengan Saudari NR adalah perkawinan yang dilangsungkan secara agama pada tahun 2016 dan pada saat itu belum dicatatkan oleh negara. Klien kami tidak pernah mengajukan permohonan isbat nikah atas perkawinan tersebut ke Pengadilan Agama. Menurut keterangan klien kami, ia telah menjatuhkan talak kepada Saudari
NR atas perkawinan tahun 2016 tersebut dan menyatakan bahwa keduanya telah bercerai secara agama. Pernyataan ini terbatas pada posisi klien kami mengenai perkawinan tahun 2016. Klien kami
tetap membantah telah melangsungkan akad baru pada 9 Oktober 2024 sebagaimana tercantum dalam buku nikah dan meminta agar kebenaran keterangan tersebut diperiksa berdasarkan berkas
yang menjadi dasar pencatatannya.

Kami menghormati hak setiap pihak untuk mengadu ke pihak yang berwenang. Namun, penggunaan media sosial tidak boleh dijadikan sarana untuk mendahului pemeriksaan dan menyimpulkan
seseorang bersalah. Kami meminta agar klarifikasi ini diberi ruang yang proporsional dan setiap informasi faktual yang terbukti tidak akurat dikoreksi.

Bahkan Klien kami siap membahas kebutuhan anak dan cara pemenuhannya secara konkret melalui kuasa hukum. Namun, kami menolak keras segala upaya menjadikan anak sebagai alat tekanan atau bahan penggiringan opini publik. Kami meminta semua pihak menjaga identitas anak, menghentikan penyebaran percakapan pribadi, dan tidak menyeret urusan keluarga ke ruang publik. Kepentingan anak harus didahulukan dalam setiap langkah penyelesaian,” ujar Rais Hasan Piliang selaku Kuasa Hukum W’A.(YS)

By admin